KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan uang rampasan dan denda administratif sebesar Rp 6,6 triliun dari 20 perusahaan yang melakukan penyalahgunaan kawasan hutan. Uang itu akan diserahkan secara simbolik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Presiden Prabowo Subianto di Gedung Jampidsus Kejagung, Rabu (24/12/2025). Prabowo mengatakan bahwa denda administrasi ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Tugas (Satgas) penertiban kawasan hutan yang telah dibentuk sejak 21 Januari 2025.
"Terimakasih penghargaan dari semua K/L yang telah mendukung kegiatan satgas PKH itu sendiri yang terdiri dari unsur kejagung, kepolisian, tentara, kehutanan, BPKP dan lembaga lain," kata Prabowo. Prabowo mendapatkan laporan hingga kini satgas PKH terus melakukan verifikasi 4 juta hektar lahan yang diduga melanggar kawasan hutan. Selain itu Prabowo juga tegaskan bahwa hal ini bukan hal yang mudah dilakukan di lapangan. Apalagi, banyak pihak termasuk korporasi yang menghambat verifikasi dan investigasi yang dilakukan oleh satgas.
Baca Juga: Denda Penertiban Hutan Capai Rp 6,6 Triliun,Prabowo:Bisa Bangun 100 Ribu Hunian Tetap "Kita paham rakyat dihasut, preman dibayar untuk menantang melawan petugas ini dan tidak terlihat oleh media oleh kamera oleh influencer oleh vlogger tapi saudara bekerja terus," ungkap Kepala Negara. Prabowo tegaskan bahwa praktik mencurangi hukum dari beberapa pihak yang ingin mendapatkan untung sudah puluhan tahun berjalan. Menurutnya, orang-orang ini adalah mereka yang menganut serakahnomic dan menganggap bisa membeli kerja-kerja pemerintahan. Untuk itu, Prabowo tegaskan bahwa selama menjadi Presiden akan melawan tindakan korupsi dan perampokan kepada negara yang merugikan rakyat. "Belum sampai 3 bulan kita keluarkan Perpres No 5/2025 agar penegak hukum, melaksanakan tugas yang saya berikan dan jangan pandang bulu jangan mau dilobi sana-sini," ungkap Prabowo. Sebagai informasi, Total uang yang diserahkan senilai Rp 6.625.294.190.469. Uang itu berasal dari penyerahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan Tahap V dengan total luas 896.969,143 hektare, penyerahan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH sebesar Rp 2.344.965.750.000; dan penyerahan uang hasil penyelamatan keuangan negara atas penanganan perkara tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan RI sebesar Rp 4.280.328.440.469,74.
Baca Juga: Prabowo Tak Peduli Diejek soal Kekuatan Asing, Siap Mati untuk Rakyat Indonesia Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News