JAKARTA. Kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (29/1/2014). Sri Mulyono merupakan orang yang disomasi SBY karena tulisannya di web Kompasiana yang berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap." Tulisan tersebut telah membuat Sri Mulyono disomasi SBY melalui pengacaranya, Palmer Situmorang. Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 menyebutkan setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak atau pun elektronik.
Presiden SBY dilaporkan ke Komnas HAM
JAKARTA. Kader Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Sri Mulyono melaporkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM), Rabu (29/1/2014). Sri Mulyono merupakan orang yang disomasi SBY karena tulisannya di web Kompasiana yang berjudul "Anas: Kejarlah Daku Kau Terungkap." Tulisan tersebut telah membuat Sri Mulyono disomasi SBY melalui pengacaranya, Palmer Situmorang. Pasal 23 ayat 2 Undang-undang Hak Asasi Manusia nomor 39 tahun 1999 menyebutkan setiap orang bebas mempunyai, mengeluarkan dan menyebarkan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan atau tulisan melalui media cetak atau pun elektronik.