JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (RPP Tembakau), rupanya sudah diteken Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Dalam waktu dekat, beleid yang menuai pro dan kontra tersebut akan segera disahkan. Ali Ghufron menjelaskan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat dalam perumusan RPP Tembakau. Poin-poin dalam calon beleid tersebut juga sudah jelas, terdiri dari delapan bab dan diantaranya memuat tiga hal penting. Pertama, soal peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan. Kelak, setiap kemasan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok dalam bentuk gambar dan tulisan dengan ukuran 40% dari bungkus rokok di kedua sisi (depan dan belakang).
Presiden SBY segera teken aturan tembakau
JAKARTA. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan (RPP Tembakau), rupanya sudah diteken Wakil Menteri Kesehatan Ali Ghufron Mukti. Dalam waktu dekat, beleid yang menuai pro dan kontra tersebut akan segera disahkan. Ali Ghufron menjelaskan, sudah ada kesepakatan antara Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Kesejahteraan Rakyat dalam perumusan RPP Tembakau. Poin-poin dalam calon beleid tersebut juga sudah jelas, terdiri dari delapan bab dan diantaranya memuat tiga hal penting. Pertama, soal peringatan kesehatan berupa gambar dan tulisan. Kelak, setiap kemasan rokok wajib mencantumkan peringatan bahaya merokok dalam bentuk gambar dan tulisan dengan ukuran 40% dari bungkus rokok di kedua sisi (depan dan belakang).