JAKARTA. Empat hari sebelum pelantikan presiden baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan adanya Keppres itu, Jokowi resmi tak lagi menjadi gubernur dan selanjutnya tugas gubernur akan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Sudah keluar, hari ini kalau tidak salah," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantor presiden, Kamis (16/10/2014). Namun Dipo tidak ingat nomor Keppres yang dikeluarkan presiden itu.
Presiden SBY teken Keppres pemberhentian Jokowi
JAKARTA. Empat hari sebelum pelantikan presiden baru, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meneken keputusan presiden (Keppres) pemberhentian Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dengan adanya Keppres itu, Jokowi resmi tak lagi menjadi gubernur dan selanjutnya tugas gubernur akan dilakukan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Sudah keluar, hari ini kalau tidak salah," kata Sekretaris Kabinet Dipo Alam di kantor presiden, Kamis (16/10/2014). Namun Dipo tidak ingat nomor Keppres yang dikeluarkan presiden itu.