JAKARTA. Rekening gaji para aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak lama lagi akan terisi lebih banyak lagi. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen tinggal ditandatangani oleh Presiden Ri Joko Widodo. Kementerian Keuangan sudah menyerahkan rancangan beleid itu ke meja Presiden. Rencananya, rancangan Perpres sebagai payung hukum remunerasi ini akan diserahkan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi pekan depan. Staf Ahli bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso menyebutkan remunerasi tersebut diberikan mulai pegawai pelaksana di tingkat paling bawah sampai jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Susiwijono menyebut, terdapat 27 tingkat jabatan dimana setiap tingkatannya pun tersadapat sub tingkat yang akan diberikan diberikan remunerasi secara proporsional dengan formula perhitungan khusus.
Presiden segera teken beleid kenaikan gaji Pajak
JAKARTA. Rekening gaji para aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tak lama lagi akan terisi lebih banyak lagi. Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) soal tunjangan kinerja bagi pegawai Ditjen tinggal ditandatangani oleh Presiden Ri Joko Widodo. Kementerian Keuangan sudah menyerahkan rancangan beleid itu ke meja Presiden. Rencananya, rancangan Perpres sebagai payung hukum remunerasi ini akan diserahkan kepada Menteri Sekretariat Negara Pratikno untuk ditandatangani oleh Presiden Jokowi pekan depan. Staf Ahli bidang Organisasi Birokrasi dan Teknologi Informasi Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso menyebutkan remunerasi tersebut diberikan mulai pegawai pelaksana di tingkat paling bawah sampai jabatan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Susiwijono menyebut, terdapat 27 tingkat jabatan dimana setiap tingkatannya pun tersadapat sub tingkat yang akan diberikan diberikan remunerasi secara proporsional dengan formula perhitungan khusus.