JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang meneruskan kajian meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya direkomendasikan. Presiden memerintahkan hal tersebut setelah menggelar rapat terbatas dengan Wakil Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, ada dua opsi kajian mengenai PBB, yakni pemberian keringanan PBB dan penghapusan PBB. Kendati demikian, ia masih enggan mengungkapkan besaran keringanan pembayaran PBB yang diusulkan.
Presiden setuju ada keringanan PBB dan NJOP
JAKARTA. Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang meneruskan kajian meringankan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan reformulasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang sebelumnya direkomendasikan. Presiden memerintahkan hal tersebut setelah menggelar rapat terbatas dengan Wakil Presiden, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Sekretaris Kabinet. Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, ada dua opsi kajian mengenai PBB, yakni pemberian keringanan PBB dan penghapusan PBB. Kendati demikian, ia masih enggan mengungkapkan besaran keringanan pembayaran PBB yang diusulkan.