KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan tujuh aturan turunan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Aturan turunan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). PP yang disiapkan antara lain mengenai pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas. Baca Juga: Kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil staf KPU dan 3 saksi lain
Presiden siapkan tujuh aturan turunan UU KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menyiapkan tujuh aturan turunan Undang Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK. Aturan turunan tersebut terdiri dari tiga Peraturan Pemerintah (PP) dan empat Peraturan Presiden (Perpres). PP yang disiapkan antara lain mengenai pengangkatan ketua dan anggota dewan pengawas. Baca Juga: Kasus Wahyu Setiawan, KPK panggil staf KPU dan 3 saksi lain