Presiden: Status Provinsi Riau bencana darurat



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memutuskan meningkatkan status bencana kebakaran hutan di Pronvinsi Riau menjadi bencana berstatus darurat. Keputusan itu diambil karena setelah penangangan selama sepekan, ternyata tidak membawa hasil yang maksimal.Peningkatan status darurat untuk Riau itu disampaikan SBY dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Senin (24/6) setelah mendapat laporan utuh tentang bencana asap di Riau.

"Selama tiga tahun berturut-turut hampir tidak terjadi kejadian yang menonjol dari segi kebakaran lahan dan asap ini tapi tahun ini memang berat. Maka saya menetapkan Pronvinsi Riau sebagai daerah bencana dalam status darurat," tutur SBY.Karena status baru tersebut, maka penanganan bencana asap di Riau itu diambilalih oleh pemerintah pusat. SBY telah menugaskan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Syamsul Ma'arif untuk segera bertindak. Semua pemangku kepentingan mulai dari pusat dan daerah harus dikerahkan untuk mengatasi bencana asap yang menganggu negara warga Riau, dan negara tetangga, Singapura dan Malaysia tersebut.Terkait anggaran, Syamsul mengatakan telah menganggarakan dana sebesar Rp 25 miliar dan masih memiliki dana cadangan sebesar Rp 70 miliar untuk menangani kebakaran hutan gambut di Riau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie