JAKARTA. Meski sempat terkatung katung lantaran memicu polemik di masyarakat, pemerintah akhirnya mengesahkan aturan main baru tentang pembatasan produk tembakau dan turunannya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Dalam peraturan yang diundangkan pada 24 Desember 2012 itu, tembakau dinyatakan mengandung zat adiktif berbahaya dan harus dalam pengendalian agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Nah, pengamanan bahaya rokok ini meliputi aspek produksi dan impor, peredaran, perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil, dan kawasan tanpa rokok. Itu sebabnya, produsen produk tembakau berupa rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Tapi, ketentuan ini tidak berlaku terhadap rokok klobot, rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.Agar masyarakat menyadari akan bahaya rokok, setiap satu varian produk tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% dari jumlah setiap varian. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.
Presiden sudah teken beleid pembatasan tembakau
JAKARTA. Meski sempat terkatung katung lantaran memicu polemik di masyarakat, pemerintah akhirnya mengesahkan aturan main baru tentang pembatasan produk tembakau dan turunannya. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah meneken beleid berupa Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau. Dalam peraturan yang diundangkan pada 24 Desember 2012 itu, tembakau dinyatakan mengandung zat adiktif berbahaya dan harus dalam pengendalian agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat. Nah, pengamanan bahaya rokok ini meliputi aspek produksi dan impor, peredaran, perlindungan khusus bagi anak dan perempuan hamil, dan kawasan tanpa rokok. Itu sebabnya, produsen produk tembakau berupa rokok harus melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar per batang untuk setiap varian yang diproduksi. Tapi, ketentuan ini tidak berlaku terhadap rokok klobot, rokok klembak menyan, cerutu, dan tembakau iris.Agar masyarakat menyadari akan bahaya rokok, setiap satu varian produk tembakau wajib dicantumkan gambar dan tulisan peringatan kesehatan yang terdiri atas lima jenis yang berbeda, dengan porsi masing-masing 20% dari jumlah setiap varian. Namun, ketentuan ini tidak berlaku bagi rokok klobot, rokok klembak menyan, dan cerutu kemasan batangan.