Presiden sudah teken Keppres Satgas TKI



JAKARTA. Payung hukum pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) telah terbit. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Satgas TKI. Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha di kantor Kepresidenan, Selasa (5/7). Meskipun demikian, terkait pelantikan atau kepastian kapan Satgas TKI akan bekerja secara efektif belum bisa dipastikan. "Saya belum bisa menyampaikan siapa yang jadi ketua sampai ada Keputusan Presiden," tambahnya.Sebelumnya, sudah ada beberapa nama yang terpilih masuk dalam jajaran Satgas TKI. Sebut saja Mahfuth Basuni, mantan menteri agama; Bambang Hendarso Danuri, Mantan Kapolri; Nazaruddin Umar, Dirjen di Kementerian Agama; Hendarman supandji, Mantan Jaksa Agung; Alwi Shihab, Mantan Utusan Khusus Luar Negeri Timur; Tatang Razak, Direktur Perlindungan WNI kementerian luar negeri; dan Ahmad Rifai, Kementerian Hukum dan HAM. Kemudian ada pula sejumlah nama lain seperti Kemala Chandra Kirana, mantan Ketua Komnas perempuan, Ramli Hutabarat, Kementerian hukum dan HAM; Abdul Latief, Mantan Dubes RI di Qatar; Lisna Yuliani, BNP2TK; Humprey Jemat, Ketua AAI; Yuli Mumpuni, staf ahli Menlu; Siti murtiyah setyawati, civil society UGM. Nama lainnya yakni Rahmad ridho, UIN; Yunus affan, Kemenkumham; Saiful Ridho, BNP2TKI; Sadono, BNP2TKI; Djamaluddin, serta Ferry, Kemenakertrans. Satgas ini nantinya bertugas memberikan bantuan advokasi hukum kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermasalah di luar negeri. Terutama mereka yang tengah menghadapi ancaman hukum mati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie