BOGOR. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai, putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak serta-merta membuat mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi kepala Polri. Menurut Refly, pelantikan seorang calon kepala Polri murni hak prerogatif seorang presiden dan tidak terkait putusan praperadilan. "Presiden tidak ada kaitannya dengan praperadilan. Ada atau tidaknya praperadilan itu, presiden punya hak prerogatif (melantik kepala Polri)," kata Refly saat dihubungi dari Bogor, Senin (17/2). Refly mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan karena adanya pertimbangan kontroversial yang muncul di tengah masyarakat. "Tidak ada aturan yang dilanggar kalau tidak jadi melantik," ucap dia.
Presiden tak terikat putusan praperadilan BG
BOGOR. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai, putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak serta-merta membuat mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi kepala Polri. Menurut Refly, pelantikan seorang calon kepala Polri murni hak prerogatif seorang presiden dan tidak terkait putusan praperadilan. "Presiden tidak ada kaitannya dengan praperadilan. Ada atau tidaknya praperadilan itu, presiden punya hak prerogatif (melantik kepala Polri)," kata Refly saat dihubungi dari Bogor, Senin (17/2). Refly mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan karena adanya pertimbangan kontroversial yang muncul di tengah masyarakat. "Tidak ada aturan yang dilanggar kalau tidak jadi melantik," ucap dia.