Presiden tak terikat putusan praperadilan BG



BOGOR. Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Refly Harun, menilai, putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak serta-merta membuat mantan ajudan Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri itu harus dilantik oleh Presiden Joko Widodo menjadi kepala Polri. Menurut Refly, pelantikan seorang calon kepala Polri murni hak prerogatif seorang presiden dan tidak terkait putusan praperadilan.

"Presiden tidak ada kaitannya dengan praperadilan. Ada atau tidaknya praperadilan itu, presiden punya hak prerogatif (melantik kepala Polri)," kata Refly saat dihubungi dari Bogor, Senin (17/2).

Refly mengatakan, Presiden Jokowi bisa saja membatalkan pelantikan Budi Gunawan karena adanya pertimbangan kontroversial yang muncul di tengah masyarakat. "Tidak ada aturan yang dilanggar kalau tidak jadi melantik," ucap dia.


Apabila Budi batal dilantik, Refly menilai yang terburuk yang harus dihadapi Presiden adalah parlemen. DPR pasti akan merasa sudah meloloskan Budi Gunawan sehingga Budi perlu dilantik. Namun, Refly menegaskan bahwa tidak ada aturan dalam UU Kepolisian RI yang menyebutkan bahwa setelah diloloskan DPR, ada kewajiban presiden untuk melantik. (Sabrina Asril)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia