KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak perlu ada Undang-Undang (UU) khusus untuk menganggarkan dana kelurahan di tahun depan. Menurutnya UU APBN 2019 yang saat ini masih dibahas di DPR, sudah cukup untuk menjadi landasan hukum bagi dana kelurahan. "Ya payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR. Artinya payung hukumnya ya APBN, UU APBN dong. Ini kan stimulan," ungkapnya usai membuka Indonesia Trade Expo 2018 di ICE BSD, Rabu (24/10). Karena sejatinya, dana kelurahan ini merupakan komitmen pemerintah untuk rakyat yang tidak membeda-bedakan antara desa dan kelurahan. Sebab, saat ini pemerintah baru menganggarkan dana untuk desa.
Presiden tegaskan dana kelurahan hanya perlu UU APBN saja
KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan tidak perlu ada Undang-Undang (UU) khusus untuk menganggarkan dana kelurahan di tahun depan. Menurutnya UU APBN 2019 yang saat ini masih dibahas di DPR, sudah cukup untuk menjadi landasan hukum bagi dana kelurahan. "Ya payung hukumnya nanti kalau sudah disetujui oleh DPR. Artinya payung hukumnya ya APBN, UU APBN dong. Ini kan stimulan," ungkapnya usai membuka Indonesia Trade Expo 2018 di ICE BSD, Rabu (24/10). Karena sejatinya, dana kelurahan ini merupakan komitmen pemerintah untuk rakyat yang tidak membeda-bedakan antara desa dan kelurahan. Sebab, saat ini pemerintah baru menganggarkan dana untuk desa.