KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu masalah di negeri ini. Bahkan untuk mengatasi hal ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh para menteri dan kepala lembaga untuk ikut turut tangan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Natkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Dalam Inpres yang diteken pada 28 Agustus lalu itu, Presiden menginstruksikan 10 pihak di antaranya, para menteri kabinet kerja, jaksa agung, Kepala Kepolisian Negara, Panglima TNI, Kepala BIN, seluruh para gubernur dan bupati/ walikota untuk melaksanakan rencana aksi nasional P4GN Tahun 2018-2019 yang sudah ditetapkan.
Presiden teken Inpres pencegahan dan pemberantasan narkotika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika masih menjadi salah satu masalah di negeri ini. Bahkan untuk mengatasi hal ini, Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada seluruh para menteri dan kepala lembaga untuk ikut turut tangan. Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden No. 6/2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Natkotika (P4GN) Tahun 2018-2019. Dalam Inpres yang diteken pada 28 Agustus lalu itu, Presiden menginstruksikan 10 pihak di antaranya, para menteri kabinet kerja, jaksa agung, Kepala Kepolisian Negara, Panglima TNI, Kepala BIN, seluruh para gubernur dan bupati/ walikota untuk melaksanakan rencana aksi nasional P4GN Tahun 2018-2019 yang sudah ditetapkan.