JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2009 sebagai perubahan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. "Perpu No 1 Tahun 2009 telah ditandatangani Presiden Yudhoyono, Kamis (26/2)," kata Menteri Negara Sekretaris Negara, Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (27/2). Menurut Hatta, Amanat Presidennya pun sudah dikirimkan ke DPR. Hatta menjelaskan Perpu tersebut mengatur dua hal, yaitu tentang penyempurnaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengesahan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan penyempurnaan DPT dengan melakukan penambahan data pemilih yang sudah tercatat namun belum dimasukkan dalam DPT. Perpu itu juga mengatur bahwa tanda centang atau contreng lebih dari satu kali di kolom partai politik dan calon legislatif adalah sah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Presiden Teken Perpu Pemilu
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2009 sebagai perubahan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. "Perpu No 1 Tahun 2009 telah ditandatangani Presiden Yudhoyono, Kamis (26/2)," kata Menteri Negara Sekretaris Negara, Hatta Rajasa di Jakarta, Jumat (27/2). Menurut Hatta, Amanat Presidennya pun sudah dikirimkan ke DPR. Hatta menjelaskan Perpu tersebut mengatur dua hal, yaitu tentang penyempurnaan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan pengesahan penandaan lebih dari satu kali pada surat suara. Dengan demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat melakukan penyempurnaan DPT dengan melakukan penambahan data pemilih yang sudah tercatat namun belum dimasukkan dalam DPT. Perpu itu juga mengatur bahwa tanda centang atau contreng lebih dari satu kali di kolom partai politik dan calon legislatif adalah sah. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News