Presiden Teken PP No 47 tentang Hapus Utang UMKM, Ini Kata Bank BNI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turut buka suara setelah ditandatanganinya PP No 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto.Beleid tersebut mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan sektor lainnya.  

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional.

Baca Juga: PP 47 Tahun 2024 Terbit, Begini Besaran Kredit Perbankan di Sektor Pertanian


Hanya saja, ia masih akan menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memahami ketentuan teknis yang berlaku. Tujuannya, pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan efektif dan sesuai sasaran.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat positif bagi keberlangsungan usaha pelaku UMKM di Indonesia,” ujar Okki, Rabu (6/11).

Lebih lanjut, pihaknya bakal berupaya untuk mendukung visi pemerintah dalam memajukan sektor UMKM. Terutama, terus bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait.

“Ini untuk memastikan penyaluran kredit kepada UMKM dapat dilakukan dengan optimal dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik,” tandasnya.

Selanjutnya: Harga Pangan di Sumatra Utara, 6 November 2024: Harga Cabai dan Bawang Merah Naik

Menarik Dibaca: Allianz Indonesia Ingatkan Generasi Muda Disiplin Merencanakan Finansial

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Putri Werdiningsih