KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turut buka suara setelah ditandatanganinya PP No 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto.Beleid tersebut mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan sektor lainnya. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Baca Juga: PP 47 Tahun 2024 Terbit, Begini Besaran Kredit Perbankan di Sektor Pertanian
Presiden Teken PP No 47 tentang Hapus Utang UMKM, Ini Kata Bank BNI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) turut buka suara setelah ditandatanganinya PP No 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet UMKM oleh Presiden Prabowo Subianto.Beleid tersebut mengatur hapus tagih kredit macet UMKM pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan sektor lainnya. Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo mengungkapkan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam memberikan dukungan kepada sektor UMKM, khususnya pada bidang pertanian, kelautan, dan sektor-sektor lainnya yang telah memberikan kontribusi besar bagi ketahanan pangan dan perekonomian nasional. Baca Juga: PP 47 Tahun 2024 Terbit, Begini Besaran Kredit Perbankan di Sektor Pertanian