KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Angaran dan Penerimaan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. Sri Mulyani menyampaikan revisi Perpres 54 disebabkan belanja negara yang lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terjadi ketika penerimaan negara diprediksi turun pada akhir tahun. “Bapak Presiden telah menandatangani revisi perpres 54 tahun 2020, yaitu postur anggaran yang defisit lebih besar,” jelasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (24/6).
Presiden teken revisi Perpres 54/2020, Menkeu: Defisit anggaran melebar jadi 6,34%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur Angaran dan Penerimaan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, telah ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo. Sri Mulyani menyampaikan revisi Perpres 54 disebabkan belanja negara yang lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang diperuntukkan untuk penanganan pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19) dan pemulihan ekonomi nasional. Hal ini terjadi ketika penerimaan negara diprediksi turun pada akhir tahun. “Bapak Presiden telah menandatangani revisi perpres 54 tahun 2020, yaitu postur anggaran yang defisit lebih besar,” jelasnya dalam konferensi pers di Istana Negara, Rabu (24/6).