Presiden Terbitkan Aturan Soal RPJMN 2010-2014



JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menerbitkan peraturan presiden (Perpres) 5 Tahun 2010 tentang rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN ) 2010-2010.Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas Armida S.Alisyahbana mengatakan, Perpres itu di tanda tangani presiden tanggal 20 Januari 2010. "Rencana kerja program (RKP) kementerian dan lembaga harus menyesuaikan dengan RPJMN," ucap Armida di kantor Bappenas, Jumat (22/1).Armida melanjutkan, kementerian dan lembaga diberikan batas penyesuaian RKP paling lambat akhir bulan ini atau Januari 2010. Pemerintah berharap, RKP K/L pada tahun ini sudah menyesuaikan dengan isi RPJMN. "Mungkin ada RKP yang tidak sesuai program prioritas yang terdapat dalam RPJMN," sambungnya.Menurut Armida, perubahan RKP itu nantinya dituangkan dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBNP). "Karena anggaran terbatas jadi program prioritas saja yang dimasukkan dalam RAPBNP," ucapnya.Pemerintah yakin, lanjut dia, yakin dengan adanya perubahan postur itu dapat mengantisipasi perkembangan eksternal yang terjadi. Sekretaris Utama Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas Syahrial Loetan menjelaskan, RPJMN terdiri dari tiga bagian.

Pertama memuat rencana aksi yang menjadi prioritas pembangunan nasional selama lima tahun ke depan.Kedua, memuat kegiatan prioritas untuk masing-masing bidang pembangunan. Meliputi semua pekerjaan Kementerian/Lembaga (K/L) dan ketiga, memuat arah pembangunan kewilayahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Djumyati P.