JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) penanganan kasus Gayus Tambunan. Inpres ini akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus mafia pajak tersebut."Hari ini saya sampaikan secara lisan dan dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Inpres secara tertulis dan akan menjadi pedoman yang akan dijalankan seluruh jajaran pemerintan yang dapat instruksi," kata SBY, seusai rapat terbatas Polhukam, Senin (17/1).Ada 12 instruksi yang dikeluarkan oleh SBY. Pertama, memerintahkan kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat dan menuntaskan kasus Gayus.Kedua, meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Polri.Ketiga, melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh kasus Gayus ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di simpul lembaga-lembaga negara itu dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak. "Saya berharap hal yang sama juga dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tidak dibawah kendali presiden," katanya.Keempat, penegakan hukum dijalankan secara adil dan terkait 149 perusahaan perlu dilakukan pemeriksaan. Kelima, pemberlakuan pembuktian terbalik yang disesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Keenam, mengusahakan pengembalian uang dan aset-aset negara termasuk perlunya perampasan uang dari kasus Gayus. Ketujuh, pemberian sanksi secara administrasi maupun disiplin bagi yang dinyatakan bersalah bagi semua pejabat yang nyata-nyata melakukan kejahatan hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Bagi lembaga yang belum lakukan bisa diterapkan dalam satu minggu ke depan. Kedelapan, bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya lakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang agar bisa dibersihkan unsur-unsur yang serupa di masa dengan jangka waktu satu bulan kedepan ini.Kesembilan, meninjau secara serius terhadap sistem kerja menyangkut semua peraturan yang memiliki lubang terjadinya penyimpangan. Kepuluh, melaporkan secara berkala kemajuan penuntasan kasus Gayus termasuk pelaksanaan Inpres secara tertulis setiap dua minggu sekali. Kesebelas, mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan kasus Gayus secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti proses penegakan hukum. Keduabelas, menunjuk Wapres Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan dan pemantauan Inpres dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Presiden terbitkan inpres penanganan kasus Gayus
JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) penanganan kasus Gayus Tambunan. Inpres ini akan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus mafia pajak tersebut."Hari ini saya sampaikan secara lisan dan dalam waktu dekat akan dituangkan dalam Inpres secara tertulis dan akan menjadi pedoman yang akan dijalankan seluruh jajaran pemerintan yang dapat instruksi," kata SBY, seusai rapat terbatas Polhukam, Senin (17/1).Ada 12 instruksi yang dikeluarkan oleh SBY. Pertama, memerintahkan kepada Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mempercepat dan menuntaskan kasus Gayus.Kedua, meningkatkan sinergi antara penegak hukum dengan melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum. KPK lebih dilibatkan dan didorong untuk melakukan langkah-langkah pemeriksaan yang belum dilakukan oleh Polri.Ketiga, melakukan audit kinerja dan audit keuangan yang dilakukan oleh kasus Gayus ditandai terjadinya penyimpangan dan pelanggaran di simpul lembaga-lembaga negara itu dalam hal ini di Kepolisian, Kejaksaan dan Dirjen Pajak. "Saya berharap hal yang sama juga dilakukan kepada lembaga penegak hukum yang tidak dibawah kendali presiden," katanya.Keempat, penegakan hukum dijalankan secara adil dan terkait 149 perusahaan perlu dilakukan pemeriksaan. Kelima, pemberlakuan pembuktian terbalik yang disesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Keenam, mengusahakan pengembalian uang dan aset-aset negara termasuk perlunya perampasan uang dari kasus Gayus. Ketujuh, pemberian sanksi secara administrasi maupun disiplin bagi yang dinyatakan bersalah bagi semua pejabat yang nyata-nyata melakukan kejahatan hal ini termasuk mutasi dan pencopotan. Bagi lembaga yang belum lakukan bisa diterapkan dalam satu minggu ke depan. Kedelapan, bagi organisasi atau lembaga yang pejabatnya lakukan kesalahan dan penyimpangan perlu dilakukan penataan ulang agar bisa dibersihkan unsur-unsur yang serupa di masa dengan jangka waktu satu bulan kedepan ini.Kesembilan, meninjau secara serius terhadap sistem kerja menyangkut semua peraturan yang memiliki lubang terjadinya penyimpangan. Kepuluh, melaporkan secara berkala kemajuan penuntasan kasus Gayus termasuk pelaksanaan Inpres secara tertulis setiap dua minggu sekali. Kesebelas, mengumumkan kepada masyarakat luas tentang kemajuan kasus Gayus secara berkala agar masyarakat dapat mengikuti proses penegakan hukum. Keduabelas, menunjuk Wapres Boediono untuk memimpin kegiatan pengawasan dan pemantauan Inpres dengan dibantu Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News