KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah menetapkan panitia seleksi (pansel) pemilihan calon anggota Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 - 2027. Daftar pansel pun tertuang dalam keputusan presiden (Keppres) RI No 145/P Tahun 2021 yang ditandatangani 24 Desember 2021 Adapun, pansel dibuat mengingat masa jabatan anggota dewan komisioner OJK periode 2017 - 2022 akan berakhir pada 20 Juli 2022. Pansel akan diketuai oleh Sri Mulyani Indrawati yang juga merangkap sebagai anggota.
Dalam keppres tersebut tertulis beberapa tugas yang perlu dilakukan oleh pansel, antara lain menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan seleksi calon anggota DK OJK, menyusun dan menetapkan mekanisme seleksi calon anggota DK OJK, mengumumkan penerimaan calon anggota DK OJK.
Baca Juga: Perbankan Tanggapi Positif Aturan Batas Penyaluran Dana Bank Syariah Selanjutnya, pansel juga bertugas melakukan penilaian dan pemilihan calon anggota DK OJK. Setelah itu, mereka akan menyampaikan nama-nama calon anggota DK OJK sebanyak tiga orang calon untuk setiap anggota DK OJK yang dibutuhkan. Sementara itu, masa kerja panitia seleksi terhitung sejak diberlakukannya keputusan presiden ini sampai dengan ditetapkannya anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2022 - 2027.
Berikut daftar lengkap pansel pemilihan calon anggota DK OJK 2022 - 2027: Ketua: Sri Mulyani Indrawati Anggota:
- Perry Warjiyo
- Kartika Wirjoatmodjo
- Suahasil Nazara
- Dody Budi Waluyo
- Agustinus Prasetyantoko
- Muhamad Chatib Basri
- Ito Warsito
- Julian Noor
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari