Presiden Trump bersumpah akan deklarasikan keadaan darurat



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Jagat perpolitikan Amerika Serikat (AS) kembali memanas, pasca Presiden AS Donald Trump bersumpah akan mendeklarasikan keadaan darurat untuk bisa membangun tembok perbatasan dengan Meksiko. Hal itu dikatakan Trump pada Kamis kemarin. 

Dengan adanya deklarasi keadaan darurat, Trump tidak perlu persetujuan Kongres AS untuk mendapatkan dana pembangunan dinding sebesar US$ 5,7 miliar.

Reuters melaporkan, bila Trump benar-benar melakukan ancamannya tersebut, maka  langkah ini akan berujung panjang. Pasalnya, kemungkinan besar Partai Demokrat akan membawa persoalan ini ke ranah pengadilan untuk menguji apakah langkah tersebut konstitusional atau tidak.


Trump sepakat menandatangani RUU Pendanaan pemerintah yang mengesampingkan anggaran pembangunan tembok yang diingnkannya. Hal itu untuk mencegah terjadinya penutupan pemerintah (government shutdown) yang dampaknya merusak ekonomi.

RUU ini kemudian disahkan Senat yang dipimpinan Partai Repulbik pada hari Kamis. Senat kemudian membawanya ke DPR AS yang dipimpin Partai Demokrat untuk mendapat persetujuan kongres.  Dalam RUU tersebut berisi pendanaan untuk pembangunan pagar dan keamanan lainnya di perbatasan.

Namun RUU ini tidak berisi pendanaan tembok besar yang dijanjikan Trump dalam kampanye tahun 2016, untuk mengekang imigrasi ilegal dan perdagangan narkoba di perbatasan.

"Presiden Trump akan menandatangani RUU Pendanaan Pemeirntah dan seperti  yang telah ia katakan sebelumnya, ia juga akan mengambil tindakan eksekutif lainnya, termasuk menyatakan keadaan darurat nasional," ujar Juru Bicara Gedung Putih, Sarah Sanders.

Partai Demokrat yang memimpin kongers langsung mengecam langkah Presiden Trump tersebut. Ketika ditanya awak media apakah Partai Demokrat akan mengajukan gugatan hukum terhadap deklarasi darurat, Ketua DPR Nancy Pelosi mengatakan: "Saya kira bisa, itu pilihan," ujarnya singkat.

Pemimpin Mayoritas Senat Partai Republik Mitch McConnell mengatakan, dia akan mendukung upaya Trump mendeklarasikan keadaan darurat. Pernyataannya ini berbeda dengan pernyataannya di awal bulan ini yang memperingatkan Trump bahwa menyatakan keadaan darurat dapat memecah Senat dari Partai Republik.

Deklarasi darurat sepihak dari Trump ini dinilai dapat melanggar kewenangan Kongres AS dalam membuat keputusan besar tentang pengeluaran dana dari pembayar pajak. Fungsi Kongres dalam Konstitusi AS adalah sebagai penyeimbang yang mendasar terhadap eksekutif.

Persoalan pembangunan tembok besar ini sudah berlarut-larut terjadi. Tuntutan Presiden Trump untuk mendapatkan pendanaan tidak berhasil dan akhirnya terjadi penutupan parsial pemerintah selama 35 hari yang bersejarah.

Editor: Noverius Laoli