KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali memperkuat kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu ditandai lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 135 Tahun 2018. Beleid baru ini, Presiden telah mengubah Direktorat Jendral (Ditjen) Pembiayaan Perumahan menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Berdasarkan draft Perpres tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi. Pertama, pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Presiden ubah Ditjen Penataan Perumahan PUPR menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali memperkuat kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu ditandai lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 135 Tahun 2018. Beleid baru ini, Presiden telah mengubah Direktorat Jendral (Ditjen) Pembiayaan Perumahan menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan. Berdasarkan draft Perpres tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi. Pertama, pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.