Presiden ubah Ditjen Penataan Perumahan PUPR menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo kembali memperkuat kinerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal itu ditandai lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 135 Tahun 2018. Beleid baru ini, Presiden telah mengubah Direktorat Jendral (Ditjen) Pembiayaan Perumahan menjadi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Berdasarkan draft Perpres tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan infrastruktur bidang pekerjaan umum dan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksankan tugas sebagaimana dimaksud, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menyelenggarakan fungsi. Pertama, pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sistem pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Kedua, pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi dan layanan investasi infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Ketiga, penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.

Keempat, pelaksanaan percepatan kerjasama pemerintah dan badan usaha bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan. Kelima, pelaksanaan administrasi Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

"Menurut Perpres ini, penyesuaian anggaran Kementerian PUPR sebagai akibat ditetapkan Peraturan Presiden ini, dilaksanakan pada tahun anggaran 2019," tulis Presiden seperti dikutip, Rabu (2/1).

Dengan perubahan tersebut, organisasi Kementerian PUPR telah berubah menjadi: Sekretaris Jenderal;  Ditjen Sumber Daya Air; Ditjen Bina Marga; Ditjen Cipta Karya; Ditjen Penyediaan Perumahan; Ditjen Bina Konstruksi; serta Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan.

Kemudian, Inspektorat Jenderal; Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah; Badan Penelitian dan Pengembangan; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Staf Ahli bidang Keterpaduan Pembangunan; Staf Ahli bidang Ekonomi dan Investasi; Staf Ahli bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat; Staf Ahli bidang Hubungan Antar Lembaga; dan Staf Ahli bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

Adapun, Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 21 Desember 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi