KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru pemerintah yaitu Kartu Prakerja. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja. Dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja, menurut pasal 31, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Perpres ini. Baca Juga: Pemerintah bentuk Komite Cipta Kerja untuk implementasi kartu prakerja
Presiden wajibkan pemda terlibat dalam pelaksanaan Kartu Prakerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan landasan regulasi bagi pelaksanaan program terbaru pemerintah yaitu Kartu Prakerja. Beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Kartu Prakerja. Dalam pelaksanaan program Kartu Prakerja, menurut pasal 31, seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) wajib memberikan dukungan atas pelaksanaan Perpres ini. Baca Juga: Pemerintah bentuk Komite Cipta Kerja untuk implementasi kartu prakerja