KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pejabat tinggi negara mulai Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, serta kepala daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, keputusan pemerintah, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, serta pejebat eselon 3 saja. "Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Menkeu, Selasa (14/4). Pegawai sipil yang mendapatkan THR hanya eselon 3 dan ke bawah. THR akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja. Selain itu, pensiunan PNS juga akan tetap mendapatkan THR. "Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," terang Ani, panggilan karib Menkeu. THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi. Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona. "Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.
Presiden, wapres, menteri Kabinet Indonesia Maju hingga kepala daerah tak dapat THR
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pejabat tinggi negara mulai Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri Kabinet Indonesia Maju, serta kepala daerah tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang lebaran 2020. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, keputusan pemerintah, mereka yang berhak mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil, TNI dan Polri, serta pejebat eselon 3 saja. "Presiden, wapres, menteri, wakil menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah dan pejabat negara tidak mendapat THR," ujar Menkeu, Selasa (14/4). Pegawai sipil yang mendapatkan THR hanya eselon 3 dan ke bawah. THR akan dihitung dari gaji pokok dan tunjangan yang sudah ada. Namun, tidak termasuk dengan perhitungan tunjangan kinerja. Selain itu, pensiunan PNS juga akan tetap mendapatkan THR. "Pensiun (pensiunan PNS) pun tetap mendapatkan THR sesuai dengan tahun lalu karena termasuk kelompok yang rentan juga," terang Ani, panggilan karib Menkeu. THR akan dibayarkan sesuai dengan siklusnya, yakni jelang lebaran. Saat ini, Peraturan Presiden yang berisi instruksi Presiden terkait eselon I dan II tidak dapat THR sedang dalam proses revisi. Sebelumnya, Sri Mulyani menyatakan pemberian THR untuk pejabat eselon I dan II dan anggota DPR tahun ini masih dikaji. Sebab, pemerintah tengah fokus untuk mengalokasikan anggaran demi meredam wabah virus corona. "Untuk pejabat negara nanti bapak Presiden (Jokowi) akan menetapkan seperti menteri DPR dan pejabat termasuk Eselon 1 dan eselon 2," katanya, usai menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi, pekan lalu.