KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar mobil mewah diprediksi akan turun. Hal ini imbas dari langkah pemerintah berupaya keras dalam mengerem laju impor barang konsumsi, yang berujung pada penyesuaian PPh pasal 22. Di luar itu, pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan dengan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah mencapai 10%-125% dari sebelumnya 2,5%-7,5%. Pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan dengan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah mencapai 10%-125% dari sebelumnya 2,5%-7,5%.
Prestige: Pasar mobil mewah di Indonesia masih kecil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pasar mobil mewah diprediksi akan turun. Hal ini imbas dari langkah pemerintah berupaya keras dalam mengerem laju impor barang konsumsi, yang berujung pada penyesuaian PPh pasal 22. Di luar itu, pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan dengan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah mencapai 10%-125% dari sebelumnya 2,5%-7,5%. Pemerintah juga mengeluarkan instrumen tambahan dengan menaikkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mewah mencapai 10%-125% dari sebelumnya 2,5%-7,5%.