Prima Jaya siap hadapi Telkomsel di tingkat Kasasi



JAKARTA. Kanta Cahya, selaku kuasa hukum PT Prima Jaya sebagai pemohon dalam permohonan pailit PT Telkomsel menyatakan, siap menghadapi kasasi yang diajukan Telkomsel, dalam hal ini termohon.

"Kami tetap yakin bahwa permohonan kami sesuai Undang-Undang Kepailitan. Kami serahkan sepenuhnya ke Mahkamah Agung," ujar Kanta saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (14/9).

Kanta menjelaskan, dalam persidangan pihak termohon tidak mengatakan akan melakukan kasasi. Namun, jika itu dilakukan, Kanta menganggap hal tersebut sebagai hak dari termohon.


"Iitu kan upaya hukum dan sesuai dengan undang-undang. Itu juga merupakan hak dari Telkomsel. Silakan saja," kata Kanta.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan bahwa PT Telkomsel pailit lantaran tidak membayar utang sekitar Rp 5 miliar kepada PT Prima Jaya atas perjanjian kerja sama pengadaan kartu voucher isi ulang sebanyak 120 juta.

Atas putusan itu, PT Telkomsel menyatakan pihaknya siap mengajukan upaya hukum kasasi dan menyerahkan seluruh penanganan permasalahan ini kepada kuasa hukumnya. (Nicolas Timothy/Tribunnews).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri