KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil dan garmen terintegrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) beserta tiga anak usahanya mendapatkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. CV Prima Karya menunjuk Sahat M. Tamba, S.H., M.H. dan Eva Ratnasari, S.H. sebagai kuasa perusahaan. Asal tahu saja, ketiga anak usaha Sritex tersebut bergerak di bisnis pemintalan benang. PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries berbasis di Semarang, Jawa Tengah, sedangkan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, Jawa Timur.
Prima Karya ajukan permohonan PKPU Sritex dan tiga anak usahanya di PN Semarang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten tekstil dan garmen terintegrasi PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex (SRIL) beserta tiga anak usahanya mendapatkan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Prima Karya. Tiga anak usaha Sritex yang dimaksud adalah PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya. Seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin, 19 April 2021 dengan nomor gugatan 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. CV Prima Karya menunjuk Sahat M. Tamba, S.H., M.H. dan Eva Ratnasari, S.H. sebagai kuasa perusahaan. Asal tahu saja, ketiga anak usaha Sritex tersebut bergerak di bisnis pemintalan benang. PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries berbasis di Semarang, Jawa Tengah, sedangkan PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, Jawa Timur.