KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan baru untuk peserta BPJS Kesehatan yakni kelas rawat inap standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, KRIS bukan menghapus atau menghilangkan kelas peserta BPJS yang selama ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3. Seperti diketahui, saat ini kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1, 2 dan 3. Presiden Jokowi menerapkan kelas peserta KRIS melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024. RS harus menerapkan kelar rawat inap KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Primaya Hospital (PRAY) Berharap Tarif untuk Kebijakan KRIS Segera Ditetapkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan baru untuk peserta BPJS Kesehatan yakni kelas rawat inap standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, KRIS bukan menghapus atau menghilangkan kelas peserta BPJS yang selama ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3. Seperti diketahui, saat ini kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1, 2 dan 3. Presiden Jokowi menerapkan kelas peserta KRIS melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024. RS harus menerapkan kelar rawat inap KRIS paling lambat 30 Juni 2025.