Primaya Hospital (PRAY) Berharap Tarif untuk Kebijakan KRIS Segera Ditetapkan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan kebijakan baru untuk peserta BPJS Kesehatan yakni kelas rawat inap standar (KRIS). Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan, KRIS bukan menghapus atau menghilangkan kelas peserta BPJS yang selama ini terdiri dari kelas 1, 2 dan 3. 

Seperti diketahui, saat ini kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan terdiri dari kelas 1, 2 dan 3. Presiden Jokowi menerapkan kelas peserta KRIS melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024. RS harus menerapkan kelar rawat inap KRIS paling lambat 30 Juni 2025.


Menanggapi aturan baru ini, Chief Executive Officer  PT Famon Awal Bros Sedaya Tbk (PRAY) atau Primaya Hospital Group, Leona A. Karnali mengatakan kebijakan KRIS ini memang sudah disosialisasikan pemerintah sejak dua tahun silam. 

Baca Juga: RS Siapkan Ganti Kelas Rawat Inap Jadi KRIS, Ini Kriteria Sesuai Perpres 59/2024

"Khususnya PRAY, kami sudah menyiapkan KRIS ini dan dampaknya terhadap jumlah bed sudah kami rasakan dari tahun lalu. Karena yang biasanya ada ruangan 6 bed kini di Primaya Hospital sudah tidak ada lagi. KRIS ini sudah disosialisasikan dari 2 tahun lalu, jadi kami sudah siap," ujar Leona kepada KONTAN, Rabu (15/5). 

Ia memastikan, KRIS nantinya tidak akan mengubah rencana pengembangan Rumah Sakit Primaya Hospital, hanya rancangan kamar saja yang jadinya berubah. 

Leona berharap akan lebih baik kalau tarif KRIS ini bisa jelas secepatnya. 

"Agar kami bisa lebih siap dalam pelayanan," tambah dia.

Saat ini, ruangan khusus untuk pelayanan BPJS masih mengikuti kelas. Sementara soal standar ruangan untuk RS sekelas Primaya telah memenuhi ketentuan seperti adanya AC, tirai, nakas dan sebagainya. 

Sebagai tambahan, dalam catatan KONTAN, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan penerapan KRIS ini tidak akan mengeliminasi opsi jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

"Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP. Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis," kata Ghufron. 

Ghufron menjelaskan, Perpres tentang Jaminan Kesehatan yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi, bertujuan untuk menyederhanakan kelas rawat inap berdasarkan 12 kriteria tertentu. 

Baca Juga: Tak Ada Insentif, Rumah Sakit Swasta Desak Pemerintah Perjelas Tarif Pembiayaan KRIS

Termasuk material bangunan yang rendah porositas, ventilasi udara yang adekuat, pencahayaan yang memadai, ketersediaan tempat tidur yang lengkap, dan pengaturan suhu ruangan yang optimal. Kriteria tambahan mencakup pemisahan ruangan rawat inap berdasarkan jenis kelamin, usia pasien (anak atau dewasa), dan jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi). 

Fasilitas juga harus mempertimbangkan kepadatan ruangan, kualitas tempat tidur, penyediaan tirai atau partisi, kamar mandi yang memenuhi standar aksesibilitas, dan ketersediaan outlet oksigen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi