JAKARTA. Kasus gagal bayar perusahaan investasi emas kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah nasabah PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi atau yang lebih dikenal dengan nama Primaz. Terhitung sejak 18 April 2013 lalu, sejumlah nasabah perusahaan investasi yang berkantor pusat di Kawasan Mega Grosir Cempaka Mas Blok F No. 14 tersebut sudah tidak lagi menerima bonus 2,5% per bulan seperti yang dijanjikan Primaz. Nasabah juga tidak mendapatkan kejelasan atas nasib dana investasi mereka. Puluhan nasabah yang mendatangi kantor Primaz harus kecewa. Andreas, nasabah Primaz, harus gigit jari setelah sejak, Jumat (26/4) pagi sampai sore, menunggu tidak mendapatkan hasil apapun. Tidak satu orang pun dari pihak Primaz yang mau menemui nasabah. "Saya kena Rp 300 juta," kata Andreas yang mengaku sudah berinvestasi di Primaz setahun lalu.
Primaz gagal bayar bonus nasabah
JAKARTA. Kasus gagal bayar perusahaan investasi emas kembali terjadi. Kali ini, korbannya adalah nasabah PT Peresseia Mazekadwisapta Abadi atau yang lebih dikenal dengan nama Primaz. Terhitung sejak 18 April 2013 lalu, sejumlah nasabah perusahaan investasi yang berkantor pusat di Kawasan Mega Grosir Cempaka Mas Blok F No. 14 tersebut sudah tidak lagi menerima bonus 2,5% per bulan seperti yang dijanjikan Primaz. Nasabah juga tidak mendapatkan kejelasan atas nasib dana investasi mereka. Puluhan nasabah yang mendatangi kantor Primaz harus kecewa. Andreas, nasabah Primaz, harus gigit jari setelah sejak, Jumat (26/4) pagi sampai sore, menunggu tidak mendapatkan hasil apapun. Tidak satu orang pun dari pihak Primaz yang mau menemui nasabah. "Saya kena Rp 300 juta," kata Andreas yang mengaku sudah berinvestasi di Primaz setahun lalu.