JAKARTA. Perusahaan ritel telepon seluler PT Kimas Sentosa akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (15/6) kemarin. Status pailit yang disandang Kimas Sentosa semakin memperpanjang jeratan kredit macet yang saat ini dialami Bank Mandiri Tbk.Pailit Kimas Sentosa jatuh lantaran prinsipal perusahaan tidak pernah hadir dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Inilah sebabnya sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Titiek Tedjaningsih, tidak mempertimbangkan hasil voting perpanjangan masa PKPU tetap yang diambil pekan lalu dalam rapat kreditur. Meski hasil voting dibacakan, tapi majelis hakim mempertimbangkan hal lain dalam memutus perkara ini. Menurut Titiek, majelis hakim dapat mengambil alih bahan pertimbangan meski adanya laporan dari hakim pengawas selama rapat kreditur. Yang menjadi pertimbangan majelis dalam perkara ini adalah Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu berbunyi, dalam hal debitur tidak hadir dalam sidang selama proses PKPU sementara, pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.
Prinsipal tak datang, Kimas Sentosa pailit
JAKARTA. Perusahaan ritel telepon seluler PT Kimas Sentosa akhirnya dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (15/6) kemarin. Status pailit yang disandang Kimas Sentosa semakin memperpanjang jeratan kredit macet yang saat ini dialami Bank Mandiri Tbk.Pailit Kimas Sentosa jatuh lantaran prinsipal perusahaan tidak pernah hadir dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari. Inilah sebabnya sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Titiek Tedjaningsih, tidak mempertimbangkan hasil voting perpanjangan masa PKPU tetap yang diambil pekan lalu dalam rapat kreditur. Meski hasil voting dibacakan, tapi majelis hakim mempertimbangkan hal lain dalam memutus perkara ini. Menurut Titiek, majelis hakim dapat mengambil alih bahan pertimbangan meski adanya laporan dari hakim pengawas selama rapat kreditur. Yang menjadi pertimbangan majelis dalam perkara ini adalah Pasal 225 ayat 5 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pasal itu berbunyi, dalam hal debitur tidak hadir dalam sidang selama proses PKPU sementara, pengadilan wajib menyatakan debitur pailit dalam sidang yang sama.