Selama tiga bulan, Bappebti akan mengkaji bitcoin sebagai produk komoditas berjangka. Bappebti sedang menyiapkan aturan untuk mendukung transaksi perdagangan mata uang kripto di bursa berjangka Indonesia. Aturan itu juga bertujuan melindungi masyarakat dari kerugian, jika harga mata uang kripto bergerak tidak wajar. Otoritas Jasa Keuangan (OK) dan Bank Indonesia (BI) juga diajak membahas bitcoin. Bitcoin, mata uang kripto masih terus menjadi pusat perhatian. Harganya yang bisa naik tinggi dan tiba-tiba anjlok tentu menarik diperbincangkan banyak orang. Kini, perhatian tertuju ke Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang bersedia membuka peluang untuk perdagangan mata uang bitcoin di Indonesia. Kepala Bappebti Bachrul Chairi menyatakan, secara aturan sebenarnya tidak ada yang dilanggar jika bitcoin menjadi produk komoditi. Karena, dalam Undang-Undang tentang perdagangan berjangka komoditi bisa menjadi dasar pijakan bitcoin untuk menjadi salah satu penghuni bursa berjangka di sini. Memang, menurut Bachrul, masih perlu ada aturan lain untuk mendukung bitcoin menjadi produk komoditi berjangka. Aturan itu akan dibuat untuk mengatur teknis dari perdagangan dan melindungi investor dari kerugian akibat fluktuasi harga bitcoin. Bappepti juga bakalan melihat bagaimana transaksi perdagangan mata uang kripto di negara lain. Kontrak berjangka bitcoin memang sudah mulai diperdagangkan di negara lain. Seperti di bursa berjangka terbesar di dunia milik CME Group Inc dan CboeGlobal Markets Inc. Bachrul mengatakan lembaganya akan mengkaji pengaturan bitcoin selama tiga bulan kedepan. Seperti apa pendapat Bappepti terhadap keberadaan bitcoin dan sejauh mana aturan itu akan diterapkan, Wartawan KONTAN Lamgiat Siringoringo mewawancarai Bachrul. Berikut nukilannya: KONTAN: Sejauh mana Bappepti akan mengatur bitcoin dan kripto lainnya? BACHRUL: Masalah bitcoin, hingga kini kami masih mencari masukan dari berbagai pihak. Kami mempelajari apa yang dilakukan di negara-negara lain. Ada yang melarang, ada pula yang mengatur. Dan, ada yang membiarkan. KONTAN: Bappepti sudah bisa menerima bitcoin sebagai komoditas berjangka? BACHRUL: Dalam posisi ini kami masih memetakan. Bappebti melihat bitcoin ini juga mendukung concern dari BI. Concern dari BI bahwa cripto currency ini bukan merupakan mata uang yang bisa diperdagangkan. Dalam posisi ini kami mendukung sepenuhnya. Namun di sisi lain, kami juga melihat bahwa bitcoin dianggap sebagai komoditi. Tetapi di sisi lain juga karena blockchain ini mempunyai satu kekhususan, maka kami melihat bagaimana hal ini akan diatur. Semuanya kan komputerisasi. Sampai sejauh mana ketentuan yang akan kami harus atur soal transaksi ini. Kasih waktu kami tiga bulan untuk mempelajarinya. KONTAN: Sudah bertemu dengan BI untuk membahasnya, karena BI juga akan mengajak Bappebti melarang bitcoin? BACHRUL: Kami sudah bertemu dan BI menjelaskan pada kami tentang alasan di balik penolakan dari BI. Kami sangat memahami dan konsernnya sebenarnya sama. Satu sebagai
currency dari BI nya sedangkan kami dari sisi komoditinya. KONTAN: BI memang tidak ingin mencampuri kerja Bappepti di bursa komoditi? BACHRUL: BI mengatakan silakan jalan terus, makanya kami terus mendalami. Tentu semua kan harus ada dasarnya. Kami memang masih terus memperkuat dasarnya ini dulu. KONTAN: Tidak ada yang menolak kalau bitcoin diperlakukan sebagai komoditi? BACHRUL: Semua kan masih dibicarakan. Jadi prosesnya masih mencari. KONTAN: Memang sudah ada permintaan dari para pelaku pemain bursa berjangka? BACHRUL: Ini yang kami juga ingin dengar dari para pelaku. Kami akan undang semua unsur dari industri. Apa yang diinginkan, apa keuntungan, kerugian. Sekarang kami masih riset. Minggu depan kami akan mulai bertemu dan membahasnya. Bappebti sendiri sudah menjadwalkan diskusi dengan bursa derivatif komoditas serta Kliring Berjangka Indonesia bisa dilakukan di bulan Januari ini. KONTAN: Secara aturan, apakah memungkinkan bitcoin atau kripto lain diperlakukan sebagai komoditas? BACHRUL: Di undang-undang itu memungkinkan barang-barang yang mempunyai underlying-nya maupun yang tidak ada underlying-nya. Ini sudah diatur, jadi prinsipnya bitcoin itu ada dasarnya di undang-undang. Cuma itu memang perlu ada adjustment lagi dan perlu ada ketentuan lainnya yang memang perlu kami buat. KONTAN: Jadi memang perlu ada aturan lain lagi untuk mendukung bitcoin masuk ke bursa berjangka? BACHRUL: Iya sepertinya memang perlu aturan lagi. Ini yang memang masih kami pelajari dari berbagai sisi. KONTAN: Apa saja yang memang perlu diatur? BACHRUL: Secara legal kami harus atur secara detail. Terutama ini untuk mengamankan para investornya yang nanti akan ikut dalam investasi kripto. Sejauh mana akan diatur itu yang masih terus didalami. KONTAN: Analisa awal Bappepti apakah bitcoin ini masuk dalam kategori komoditi berjangka? BACHRUL: Itu yang sedang kami pelajari. Secara teknis bisa bitcoin sebagai komoditi. Tetapi secara legal lebih dalam ini yang musti dilihat lagi. Tetapi dasarnya sudah ada di UU Bappebti. KONTAN: Banyak yang khawatir kalau bitcoin ini sangat fluktuatif bisa berakibat jelek bagi investor? BACHRUL: Itulah yang kami ingin memberikan edukasi ke masyarakat, kalau bitcoin ini merupakan barang yang bisa sangat naik turun dan memang bisa merugikan masyarakat. Kalau sekarang yang terjadi kan, masyarakat inginnya harga naik terus padahal dengan adanya kontrak berjangka yang ada di CME maka ada dua kutub yang berbeda karena di dalam
futures market. Ada orang yang membuka posisi, baik turun dan naik. Jika ada orang yang berpengaruh yang mengayun turun bisa anjlok begitu saja. Jadi risikonya lebih banyak lagi dengan ada surat berjangka di CME dan CBOE. Kalau itu diatur maka kami akan menekankan soal ini. Dalam sistem investasi bursa berjangka, harus ada know your investasi. Investor harus mengetahui soal barang yang akan diinvestasikan. Ini menjadi
concern kami juga, jangan sampai investor bisa rugi karena naik turunnya harga Bitcoin. KONTAN: Berarti nanti ada semacam yang menghentikan perdagangan jika harganya sudah terlalu fluktuatif? BACHRUL: Jangan bicara persoalan teknis dulu. Namun memang EC Raid bisa saja seperti itu. Seperti di CME akan menghentikan sementara perdagangan jika kontrak naik berapa persen dan harga juga tidak akan diizinkan untuk bergerak lebih dari ketentuan disana. Ini juga bagian dari melindungi dari masyarakat. KONTAN: OJK kan juga menjaga hal soal kerawanan investasi, apakah akan berdiskusi dengan OJK dalam memberikan lampu hijau untuk perdagangan kripto? BACHRUL: OJK sebenarnya juga melihat ini bisa diatur sebagai barang komoditi. Kalau di Bappebti ini barang fisiknya ada dan kami harus melihat. Kami harus mendefinisikan soal bitcoin. Bappebti akan tidak bisa berdiri sendiri, kami harus melihat konteksnya secara nasional. Makanya kami memang akan berdiskusi dengan banyak pihak. KONTAN: Soal harga akan mengacu harga darimana? BACHRUL: Nanti kalau memang akan diatur dan bisa diperdagangkan, kami juga sedang mengkaji soal acuan harga. Harga mana yang akan menjadi acuan. Kan bisa harga di sana. Nanti kami bisa bikin kontrak dengan bursa lain. Kalau fisik, sebenarnya tidak perlu acuan harga. Bisa saja nanti ada yang fisik atau yang
futures. Kalau
futures berarti akan memakai harga acuan. Ini yang sedang kami kaji. Bisa salah satu atau bisa dua-duanya. KONTAN: Apa saja yang sudah dipelajari dari negara lain tentang perdagangan uang kripto? BACHRUL: Di Malaysia kan juga sedang akan diatur soal adanya potensi pencucian uang dan teroris, termasuk juga anonim si investornya. Di Amerika Serikat seperti apa, termasuk juga di Jepang itu seperti apa. Termasuk yang melarang adanya transaksi bitcoin. Riset kami juga untuk kontrak berjangka di CME dan Cboe memiliki beberapa fitur yang berbeda. Termasuk juga soal harga dari CME dan CBOE. KONTAN: Nantinya bursa berjangka di sini akan membuka perdagangan untuk semua jenis kripto? BACHRUL: Ada 1.400 macam kripto. Kalau koridornya sudah ada maka bisa saja diatur. Untuk pasar fisiknya, tentu saja hanya bisa dilakukan untuk yang volumenya sudah banyak. Kami akan melihat bagaimana di negara lain juga. KONTAN: Kan bitcoin tidak ada underlying-nya, Bappebti melihatnya bagaimana? BACHRUL: Ini juga perdebatan. Ada yang mengatakan tidak ada underlying, tetapi ada juga yang mengatakan ada underlying-nya. Yang pasti undang-undang kita memperbolehkan komoditi seperti itu. KONTAN: Tiga bulan tidak terlalu lama? Bukankah masyarakat sudah banyak yang ikut investasi bitcoin? BACHRUL: Ya, kami kan masih mencari rumusan yang sesuai dengan dukungan aturan yang ada. Tiga bulan sekiranya cukuplah untuk kami untuk putusan tentang pengaturan bitcoin ini sebagai produk komoditi yang diperdagangkan. Atau, yang tidak dan aturan mainnya di Indonesia. Bio data Bachrul Chairi, Kepala Bappebti
Riwayat pendidikan: - Sarjana Ekonomi Universitas Indonesia - Master di Claremont Graduate University-The Peter F. Drucker and Masatoshi Ito Graduate School of Management Riwayat pekerjaan: - Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia - Kepala Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN) - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan - Kepala Bappebti
* Artikel ini sebelumnya sudah dimuat di Tabloid KONTAN edisi 22 - 28 Januari 2018. Selengkapnya silakan klik link berikut: "Prinsipnya, Bitcoin Ada Dasarnya di UU" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Mesti Sinaga