Prioritas alokasi penghematan anggaran 2011 untuk dana cadangan



JAKARTA. Tahun ini penghematan anggaran belanja kementerian dan lembaga bergulir. Rencananya, pemerintah akan mengalokasikan hasil penghematan sebagai dana cadangan.

Pertama, dana cadangan untuk mengantisipasi gejolak harga pangan. Kedua, gejolak harga energi. "Hal ini harus diwaspadai, artinya pemerintah harus memperhitungkan betul supaya mempunyai bantalan yang cukup," ujar juru bicara Wakil Presiden (Wapres) Boediono, Yopie Hidayat usai rapat terbatas penghematan anggaran, Selasa (18/1).

Ketiga, mengantisipasi dampak bencana alam. Rencananya, minggu ketiga bulan Februari akan ada sidang kabinet yang akan mengesahkan bagaimana memanfaatkan hasil penghematan anggaran belanja kementerian dan lembaga.


Tapi sebelum itu, akhir Januari nanti akan ada Instruksi Presiden (Inpres) yang mengatur tentang besarnya penghematan untuk setiap kementerian dan lembaga. Pada awal Februari, pimpinan kementerian dan lembaga mulai menghemat dan menyerahkan hasilnya penghematan kepada Kementerian Keuangan pada pertengahan Februari.

Yopie mengatakan, Wapres Boediono juga meminta Kementerian Keuangan dan Bappenas merancang rencana aksi alokasi penghematan anggaran itu. Kedua instansi itu juga menyiapkan tim monitoring mulai dari penentuan besarnya penghematan anggaran hingga pelaksanaan penghematan dan optimalisasi hasil penghematan. " Sehingga tidak hanya menjadi sisa anggaran lebih saja, melainkan ada optimalisasi untuk prioritas penting," kata Yopie.

Sasaran penghematan itu adalah adalah biaya overhead atau biaya tidak langsung yang bersifat rutin. Pertama, membatasi perjalanan dinas. "Kecuali yang benar-benar penting dan mendesak," terang Yopie.

Kedua, membatasi rapat kerja, seminar, workshop, yang berada di luar lokasi kantor. Ketiga, menghemat biaya operasional, kecuali untuk pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum. Keempat, penghematan dari biaya non operasional lain. "Misalnya tender dioptimalkan sehingga bisa mendapatkan harga yang lebih murah," kata Yopie.

Yang jelas, kata Yopie, penghematan itu tidak boleh mengganggu porsi anggaran pendidikan sebesar 20% yang merupakan amanat UUD 1945. Selain itu, penghematan tidak memotong anggaran untuk prioritas pembangunan nasional, termasuk gaji, tunjangan yang melekat, honor, dan uang lembur.

Kemudian, penghematan juga tidak mengganggu biaya operasional kantor minimum yang harus tersedia. Lalu, penghematan tidak bisa menyentuh anggaran yang bersifat multiyears, serta tidak mengganggu anggaran pendamping untuk pinjaman luar negeri.

Wakil Menteri Keuangan, Lukita Dinarsyah Tuwo menambahkan, Kementerian Keuangan, Bappenas dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan terlibat dalam pelaksanaan penghematan itu. "Kami akan berkoordinasi," ucap Lukita singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: