JAKARTA. Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arif Poyuono mengatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah berupaya meminta bantuan hukum kepada serikat yang dipimpinnya, terkait dengan status Pristono sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan bus transjakarta asal China.Menurut Arif, Pristono mengaku terjepit karena diposisikan sebagai aktor utama dalam proyek pengadaan bus tersebut. Padahal, kata dia, Pristono mengaku hanya bawahan yang menjalankan perintah atasan."Pak Pristono meminta kami membantu beliau mengungkap kasus ini karena dalam kasus ini seolah-olah beliau dijadikan sebagai satu-satunya tersangka (utama). Padahal tidak demikian," kata Arif saat dihubungi, Selasa (20/5/2014).Selain itu, Arif mengatakan mendapat informasi bahwa Direktur Penyelidikan di Kejaksaan Agung bernama Syahrudin sedang menjalani masa pendidikan di Lemhanas selama tiga bulan. Menurut dia, informasi tersebut berarti untuk sementara waktu penyelidikan kasus bus berkarat akan berhenti.Bila dihitung lamanya waktu pendidikan, maka kasus ini setidaknya tak akan diselidiki hingga akhir Agustus 2014 atau sampai sesudah Pemilu Presiden 2014 berakhir. "Artinya, kalau (pejabat itu) disekolahkan, maka penyelidikan kasus bus transjakarta akan tertunda selama tiga bulan atau akan dilanjutkan lagi seusai pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli," papar Arif.Belum ada konfirmasi dari Pristono sehubungan dengan klaim tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014 dan pemeriksaan kedua pada 9 Mei 2014.Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus dari Dishub DKI, dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Pristono keberatan dianggap jadi aktor utama
JAKARTA. Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu Arif Poyuono mengatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono telah berupaya meminta bantuan hukum kepada serikat yang dipimpinnya, terkait dengan status Pristono sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan bus transjakarta asal China.Menurut Arif, Pristono mengaku terjepit karena diposisikan sebagai aktor utama dalam proyek pengadaan bus tersebut. Padahal, kata dia, Pristono mengaku hanya bawahan yang menjalankan perintah atasan."Pak Pristono meminta kami membantu beliau mengungkap kasus ini karena dalam kasus ini seolah-olah beliau dijadikan sebagai satu-satunya tersangka (utama). Padahal tidak demikian," kata Arif saat dihubungi, Selasa (20/5/2014).Selain itu, Arif mengatakan mendapat informasi bahwa Direktur Penyelidikan di Kejaksaan Agung bernama Syahrudin sedang menjalani masa pendidikan di Lemhanas selama tiga bulan. Menurut dia, informasi tersebut berarti untuk sementara waktu penyelidikan kasus bus berkarat akan berhenti.Bila dihitung lamanya waktu pendidikan, maka kasus ini setidaknya tak akan diselidiki hingga akhir Agustus 2014 atau sampai sesudah Pemilu Presiden 2014 berakhir. "Artinya, kalau (pejabat itu) disekolahkan, maka penyelidikan kasus bus transjakarta akan tertunda selama tiga bulan atau akan dilanjutkan lagi seusai pelaksanaan Pilpres pada 9 Juli," papar Arif.Belum ada konfirmasi dari Pristono sehubungan dengan klaim tersebut. Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Pristono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan transjakarta dan bus kota terintegrasi busway (BKTB) pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun 2013 senilai Rp 1,5 triliun.Tersangka lainnya adalah Prawoto, Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Dalam kasus ini, Pristono telah dua kali diperiksa penyidik. Pemeriksaan pertama dilaksanakan pada 7 April 2014 dan pemeriksaan kedua pada 9 Mei 2014.Pada pemeriksaan terakhir, Pristono masih diperiksa sebagai saksi dua tersangka sebelumnya, yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus dari Dishub DKI, dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa. (Alsadad Rudi)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News