Prita akhirnya bebas murni



JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Prita Mulyasari.

"Terpidana mengajukan novum, isinya itu bukan pencemaran nama baik sehingga PK dikabulkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Senin (17/9).

Ridwan menjelaskan, perbuatan Prita yang mengirimkan surat elektronik atau e-mail terkait keluhan terhadap pelayanan rumah sakit Omni Internasional bukan termasuk pencemaran nama baik, sehingga MA mengabulkan permohonan bukti baru (novum) yang diajukan prita.


Petikan putusan bernomor 22 PK/Pid.sus/2011 ini berbunyi, "Memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat martabat.”

Dengan adanya putusan ini, maka vonis enam bulan dengan percobaan selama satu tahun, yang dijatuhi di tingkat Kasasi pada tanggal 30 Juni 2011 secara hukum telah batal.

Dalam putusan yang jatuhkan hari ini, majelis PK diketuai oleh Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko dan beranggotakan Surya Jaya dan Suhadi.

Sebelumnya, Prita diajukan ke pengadilan atas dakwaan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik ke Pengadilan Negeri Tangerang. Hal itu dilakukan Prita karena dirinya mengeluhkan pelayanan RS Omni melalui surat elektronik pada temannya.

Waktu itu, publik bersimpati pada perjuangan ibu muda ini dan munculkah gerakan "Koin untuk Prita" yang cepat meluas ke seluruh negeri. Gerakan ini menjadi inspirasi gerakan koin-koin yang lain dan diyakini sebagai representasi perjuangan masyarakat kecil.

Dalam sidang, PN Tangerang kemudian membebaskan Prita pada 2009, tetapi jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan dikabulkan oleh MA.

RS Omni juga mengajukan gugatan perdata pada Prita. Namun, di tingkat MA, gugatan tersebut ditolak, saat itu yang memutus adalah mantan Ketua MA Harifin Tumpa. (Nicolas Timothy/Tribunnews)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri