JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Prita Mulyasari. "Terpidana mengajukan novum, isinya itu bukan pencemaran nama baik sehingga PK dikabulkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Senin (17/9). Ridwan menjelaskan, perbuatan Prita yang mengirimkan surat elektronik atau e-mail terkait keluhan terhadap pelayanan rumah sakit Omni Internasional bukan termasuk pencemaran nama baik, sehingga MA mengabulkan permohonan bukti baru (novum) yang diajukan prita.
Prita akhirnya bebas murni
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjuan Kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni Internasional, Prita Mulyasari. "Terpidana mengajukan novum, isinya itu bukan pencemaran nama baik sehingga PK dikabulkan," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi wartawan, Senin (17/9). Ridwan menjelaskan, perbuatan Prita yang mengirimkan surat elektronik atau e-mail terkait keluhan terhadap pelayanan rumah sakit Omni Internasional bukan termasuk pencemaran nama baik, sehingga MA mengabulkan permohonan bukti baru (novum) yang diajukan prita.