JAKARTA. Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dokter Rumah Sakit (RS) Omni International, Tangerang, sekarang bisa tersenyum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan keberatan Prita atas dakwaan jaksa penuntut umum. Alhasil, Prita bebas dari dakwaan tindak pidana.Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita belum berlaku efektif. Aturan itu baru berlaku pada April 2010 mendatang.Kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar mengatakan, kliennya sangat puas atas vonis itu. "Bu Prita sudah cukup senang bisa bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga," ujarnya, Kamis (25/6).Meski sudah mendapat vonis bebas, Syamsu mengatakan, perseteruan Prita dengan RS Omni International belum selesai. Dengan alasan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Prita berniat melaporkan tindak pidana dokter RS Omni International Tangerang ke polisi. Ada empat pasal yang akan diajukan pihak Prita terhadap para dokter RS Omni itu yakni pasal 242, 317, 225 dan 233 KUHP. Pasal-pasal ini soal tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah perkara pidana. Selain ke polisi, Syamsu juga berencana menggugat dua dokter dan RS Omni ke pengadilan karena malpraktek. Prita menuntut ganti rugi material sebesar Rp 113 juta dan imaterial sebesar Rp 1 triliun. Namun, Syamsu belum memastikan kapan akan mendaftarkan gugatan itu. Menanggapi perlawanan balik Prita itu, kubu dokter RS Omni tak gentar. Kuasa hukum dokter itu, Heribertus Hartojo menyatakan siap menghadapi perlawanan bekas pasien RS Omni itu. "Setiap warga negara punya hak yang sama," tandasnya.Terkait putusan bebas majelis hakim itu, Heribertus memastikan perkara itu belum final. "Sesuai pasal 156 KUHP, kalau jaksa tidak setuju dengan putusan hakim maka bisa melakukan perlawanan putusan," katanya.Kasus ini bermula ketika Prita menceritakan pelayanan RS Omni melalui email. Dalam surat itu, dia mengeluhkan pelayanan RS Omni yang tidak profesional. Namun, dokter yang menangani Prita, Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen menuding email itu telah mencemarkan nama baik mereka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Prita Mulyasari Bebas dari Dakwaan Tindak Pidana
JAKARTA. Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan dokter Rumah Sakit (RS) Omni International, Tangerang, sekarang bisa tersenyum. Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan keberatan Prita atas dakwaan jaksa penuntut umum. Alhasil, Prita bebas dari dakwaan tindak pidana.Salah satu pertimbangan majelis hakim yang diketuai Karel Tuppu karena Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menjerat Prita belum berlaku efektif. Aturan itu baru berlaku pada April 2010 mendatang.Kuasa hukum Prita, Syamsu Anwar mengatakan, kliennya sangat puas atas vonis itu. "Bu Prita sudah cukup senang bisa bebas dan berkumpul lagi dengan keluarga," ujarnya, Kamis (25/6).Meski sudah mendapat vonis bebas, Syamsu mengatakan, perseteruan Prita dengan RS Omni International belum selesai. Dengan alasan untuk memberikan edukasi hukum kepada masyarakat, Prita berniat melaporkan tindak pidana dokter RS Omni International Tangerang ke polisi. Ada empat pasal yang akan diajukan pihak Prita terhadap para dokter RS Omni itu yakni pasal 242, 317, 225 dan 233 KUHP. Pasal-pasal ini soal tuduhan memberikan keterangan palsu di atas sumpah perkara pidana. Selain ke polisi, Syamsu juga berencana menggugat dua dokter dan RS Omni ke pengadilan karena malpraktek. Prita menuntut ganti rugi material sebesar Rp 113 juta dan imaterial sebesar Rp 1 triliun. Namun, Syamsu belum memastikan kapan akan mendaftarkan gugatan itu. Menanggapi perlawanan balik Prita itu, kubu dokter RS Omni tak gentar. Kuasa hukum dokter itu, Heribertus Hartojo menyatakan siap menghadapi perlawanan bekas pasien RS Omni itu. "Setiap warga negara punya hak yang sama," tandasnya.Terkait putusan bebas majelis hakim itu, Heribertus memastikan perkara itu belum final. "Sesuai pasal 156 KUHP, kalau jaksa tidak setuju dengan putusan hakim maka bisa melakukan perlawanan putusan," katanya.Kasus ini bermula ketika Prita menceritakan pelayanan RS Omni melalui email. Dalam surat itu, dia mengeluhkan pelayanan RS Omni yang tidak profesional. Namun, dokter yang menangani Prita, Hengky Gosal dan Grace Hilza Yarlen menuding email itu telah mencemarkan nama baik mereka.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News