JAKARTA. Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni International Alam Sutera, Tangerang, terancam penjara selama enam bulan. Hukuman ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Tangerang.Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, Prita mendekam enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, Kejaksaan Negeri Tangerang belum akan mengeksekusi putusan kasasi tersebut karena belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung."Kami baru melihat informasinya dari internet, jadi untuk pastinya kami tunggu dulu putusan asli dari MA," tutur Chaerul, Jumat (8/7).Kasus ini bermula dari rasa ketidakpuasan pelayanan yang dialami oleh Prita ketika berobat di rumah sakit ternama tersebut. Prita yang kemudian menyebarkan keluhannya melalui pesan elektronik itu kepada 20 orang teman lainnya.RS Omni International lantas tak nyaman dengan keluhan Prita tersebut. Mereka lantas mengadukan kasus tersebut dan menggugat Prita secara perdata atas tuduhan pencemaran nama baik.Kasus Prita ini sendiri mendapat perhatian publik yang begitu luas. Masyarakat luas pun akhirnya mencetuskan gerakan penggalangan dana 'Koin untuk Prita', yang menghasilkan dana sekitar Rp 800 juta. Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis bebas Prita. Begitu juga dengan gugatan perdata. Jaksa yang tak puas atas vonis itu lantas mengajukan permohonan kasasi. Rencananya, Prita akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Prita terancam penjara selama enam bulan
JAKARTA. Prita Mulyasari, terdakwa dugaan pencemaran nama baik Rumah Sakit (RS) Omni International Alam Sutera, Tangerang, terancam penjara selama enam bulan. Hukuman ini setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Tangerang.Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Chaerul Amir mengatakan, Prita mendekam enam bulan penjara sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Namun, Kejaksaan Negeri Tangerang belum akan mengeksekusi putusan kasasi tersebut karena belum menerima salinan putusan kasasi secara resmi dari Mahkamah Agung."Kami baru melihat informasinya dari internet, jadi untuk pastinya kami tunggu dulu putusan asli dari MA," tutur Chaerul, Jumat (8/7).Kasus ini bermula dari rasa ketidakpuasan pelayanan yang dialami oleh Prita ketika berobat di rumah sakit ternama tersebut. Prita yang kemudian menyebarkan keluhannya melalui pesan elektronik itu kepada 20 orang teman lainnya.RS Omni International lantas tak nyaman dengan keluhan Prita tersebut. Mereka lantas mengadukan kasus tersebut dan menggugat Prita secara perdata atas tuduhan pencemaran nama baik.Kasus Prita ini sendiri mendapat perhatian publik yang begitu luas. Masyarakat luas pun akhirnya mencetuskan gerakan penggalangan dana 'Koin untuk Prita', yang menghasilkan dana sekitar Rp 800 juta. Pengadilan Negeri Tangerang kemudian memvonis bebas Prita. Begitu juga dengan gugatan perdata. Jaksa yang tak puas atas vonis itu lantas mengajukan permohonan kasasi. Rencananya, Prita akan mengajukan permohonan peninjauan kembali atas putusan kasasi tersebut.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News