KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya aksi korporasi private placement dengan harga pelaksanaan di bawah harga pasar menuai kritik dari investor retail. Hasan Zein Mahmud, investor retail yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 1991-1996 menilai, praktik semacam ini menunjukkan absennya keadilan di pasar modal Indonesia. Menurut Hasan, masuknya pihak-pihak tertentu dengan harga pembelian di bawah harga pasar akan merugikan investor retail. "Harga saham tersebut pasti akan terseret ke bawah karena saham yang beredar bertambah sementara nilai kekayaan perusahaan justru menurun," kata Hasan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4). Ia mengibaratkan, praktik tersebut sama saja dengan merampok dari investor retail publik dan memasukkannya dalam rantai orang-orang kaya yang mengambil bagian kepemilikan dalam private placement tersebut. Menurut dia, harga pelaksanaan private placement setidaknya harus sama dengan harga saham pasar. Ia membandingkan dengan pelaksanaan penawaran wajib (tender offer) yang bahkan harus dilakukan di atas harga pasar.
Private placement di bawah harga pasar dikritik investor, berikut tanggapan BEI
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Adanya aksi korporasi private placement dengan harga pelaksanaan di bawah harga pasar menuai kritik dari investor retail. Hasan Zein Mahmud, investor retail yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 1991-1996 menilai, praktik semacam ini menunjukkan absennya keadilan di pasar modal Indonesia. Menurut Hasan, masuknya pihak-pihak tertentu dengan harga pembelian di bawah harga pasar akan merugikan investor retail. "Harga saham tersebut pasti akan terseret ke bawah karena saham yang beredar bertambah sementara nilai kekayaan perusahaan justru menurun," kata Hasan saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (6/4). Ia mengibaratkan, praktik tersebut sama saja dengan merampok dari investor retail publik dan memasukkannya dalam rantai orang-orang kaya yang mengambil bagian kepemilikan dalam private placement tersebut. Menurut dia, harga pelaksanaan private placement setidaknya harus sama dengan harga saham pasar. Ia membandingkan dengan pelaksanaan penawaran wajib (tender offer) yang bahkan harus dilakukan di atas harga pasar.