KONTAN.CO.ID - Menyikapi revisi UU ITE menjadi Undang-Undang No 1. Tahun 2024, Privy bakal menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistesubscription per tahun bagi penggunanya. Nantinya, tanda tangan elektronik ini bisa untuk memenuhi kontrak keuangan yang tidak melakukan tatap muka secara fisik tetapi memerlukan tanda tangan elektronik. Keamanan transaksi keuangan digital ktelah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024 silam. Pada Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE tersebut tercatat ketentuan soal pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital. Dalam surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau untuk para penyedia jasa keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Khusus serta Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan istilah fintech lending untuk menggunakan TTE tersertifikasi.
Privy Bakal Hadirkan Layanan Tanda Tangan Unlimited di April 2024, Begini Manfaatnya
KONTAN.CO.ID - Menyikapi revisi UU ITE menjadi Undang-Undang No 1. Tahun 2024, Privy bakal menyediakan fasilitas tanda tangan elektronik unlimited dengan sistesubscription per tahun bagi penggunanya. Nantinya, tanda tangan elektronik ini bisa untuk memenuhi kontrak keuangan yang tidak melakukan tatap muka secara fisik tetapi memerlukan tanda tangan elektronik. Keamanan transaksi keuangan digital ktelah memperoleh kepastian hukum dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE menjadi Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2024 silam. Pada Pasal 17 Ayat 2a dalam revisi kedua UU ITE tersebut tercatat ketentuan soal pentingnya mengamankan legalitas kontrak atau persetujuan pengguna dan menghindari risiko pencurian identitas, terutama dalam transaksi elektronik yang berisiko tinggi, di antaranya transaksi keuangan digital. Dalam surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 15 Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengimbau untuk para penyedia jasa keuangan seperti Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pergadaian, Lembaga Keuangan Mikro, Lembaga Keuangan Khusus serta Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau lebih dikenal dengan istilah fintech lending untuk menggunakan TTE tersertifikasi.