Privy Resmi Akuisisi AyoPajak, Dorong Administrasi Perpajakan Digital Terpercaya



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Dalam rangka melakukan percepatan dan pengembangan digitalisasi pada proses administrasi perpajakan serta penguatan bisnis identitas digital dan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi, perusahaan rintisan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan TTE tersertifikasi PT Privy Identitas Digital (Privy) mengakuisisi perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) PT Garda Bina Utama (AyoPajak). 

Kolaborasi antara Privy dan AyoPajak sebagai bagian dari perwujudan industri digital dalam proses administrasi perpajakan secara digital yang aman dan terpercaya di Tanah Air.

CEO AyoPajak Andreas Saryadi mengatakan, dengan adanya akuisisi ini, Privy dan AyoPajak dapat bersinergi dalam segi ekspansi bisnis untuk proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara online dan memenuhi unsur kepatuhan. 


Dirinya berharap, akuisisi ini menjadi langkah awal AyoPajak dalam mewujudkan sebuah ekosistem digital dimana pengguna dapat menggunakan one stop service layanan administrasi perpajakan yang dilengkapi dengan TTE tersertifikasi yang dapat memudahkan dan dapat menjangkau seluruh masyarakat untuk melaporkan pajak. 

Baca Juga: Menelisik Korelasi Antara Pemilu 2024 dan Dinamika Harga Bitcoin

"Hal ini juga menjadi model baru dalam proses administrasi perpajakan dimana sebelumnya identik dengan serangkaian proses administrasi non-digital dengan menggunakan dokumen-dokumen fisik," ujar Andreas dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/2).

Lebih jauh Andreas mengatakan, kolaborasi AyoPajak dengan Privy yang merupakan PSrE yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, dapat menjadikan proses administrasi pelaporan pajak secara digital lebih terjamin dalam segi legalitas dan keabsahannya.

Hadirnya Privy sebagai PSrE di Indonesia diharapkan akan menambah kepercayaan para Wajib Pajak dalam proses administrasi perpajakan yang dilakukan secara digital. 

Pasalnya, kepastian hukum TTE tersertifikasi yang telah diwajibkan untuk semua transaksi elektronik berisiko tinggi oleh UU No.1 Tahun 2024, memiliki kekuatan hukum (evidentiary power) yang sama dengan tanda tangan basah.

Lebih dari itu, digitalisasi proses administrasi perpajakan dapat menjadi instrumen Pemerintah untuk mengoptimalkan kepatuhan para Wajib Pajak.

Sementara itu, CEO Privy Marshall Pribadi mengatakan, hal ini merupakan aksi korporasi akusisi pertama yang menjadi sejarah bagi Privy.

"Kami menyambut baik bergabungnya AyoPajak menjadi bagian dari keluarga besar Privy. Kedepannya AyoPajak diharapkan dapat berkembang menjadi market leader pada sektor adminsitrasi perpajakan digital di Indonesia yang menjamin keamanan dan kerahasiaan data pribadi para Wajib Pajak," kata Marshall.

Sebagai informasi, AyoPajak adalah platform online yang dirancang khusus untuk Wajib Pajak individu, perusahaan (badan), dan konsultan pajak untuk dapat melakukan proses administrasi perpajakan secara online seperti pembuatan, pelaporan dan revisi SPT Pajak (e-Filing), pembuatan ID Billing (e-Billing), pembuatan dan pelaporan Faktur Pajak (e-Faktur), Bukti Potong Pajak (e-Bukpot), yang langsung terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Melalui kemajuan teknologi digital, pembuatan dan pelaporan dokumen - dokumen perpajakan pun bisa dilakukan secara online sehingga lebih efisien dan memenuhi unsur keamanan dan keabsahan bagi para Wajib Pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari