KONTAN.CO.ID - Privy,
platform teknologi dengan sertifikasi Kominfo, kini menyajikan paket berlangganan tanda tangan digital
unlimited. Dengan solusi ini, bisa memudahkan pengguna dalam mengelola, menandatangani dokumen, dan berkomunikasi. Digitalisasi mendorong penggunaan tanda tangan elektronik yang luas dalam bisnis dan kehidupan sehari-hari, karena praktis dan mudah diakses.
Kehadiran Fitur dari Privy ini untuk membantu pelaku usaha dan individu melindungi transaksi elektronik berisiko tinggi sesuai UU ITE No. 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 17 ayat 2A. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mendorong penyelenggara jasa keuangan, termasuk
fintech P2P lending dan
multifinance, untuk menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dalam setiap transaksi keuangan digital berdasarkan surat edaran resmi nomor S-13/PL.01/2024 dan S-14/PL.01/2024. Kali ini, Privy lebih memfokuskan aplikasinya lewat pket berlangganan tanda-tangan digital
unlimited melalui Personal Plan. Pembaruan ini didukung dengan adanya peningkatan tampilan (UI/UX) untuk memberikan navigasi yang lebih lancar dan penggunaan yang lebih mudah.
Baca Juga: Privy Bakal Hadirkan Layanan Tanda Tangan Unlimited di April 2024, Begini Manfaatnya CEO Privy Marshall Pribad mengatakan, Privy menghadirkan Personal Plan dan Enterprise Plan untuk meningkatkan pengalaman pengguna. Fitur berlangganan ini dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi pengguna baik individu atau pelaku usaha dalam mengakses fitur-fitur unggulan Privy secara
unlimited. "Yang akan semakin memudahkan pengelolaan dan penandatanganan dokumen elektronik dengan aman dan terpercaya," ujar Marshall, Jumat (3/5). Sebagai informasi, fitur ini menjadi cara baru bertanda tangan melalui paket berlangganan. Sebelumnya, Privy menggunakan sistem saldo dalam aplikasi yang disebut Privy Balance. Saldo digunakan untuk tanda tangan elektronik di dokumen dan terbatas satu saldo per tanda tangan. Dengan Personal Plan, saldo digantikan oleh sistem berlangganan, sehingga memungkinkan pengguna untuk menandatangani dokumen digital secara
unlimited atau tanpa batas dan sah secara hukum. Beberapa manfaat Privy
Personal Plan diantaranya memungkinkan pengguna untuk memberikan tanda tangan elektronik pada dokumen tanpa perlu melakukan
top-up berulang. Di samping itu, pengguna bisa memperoleh ruang penyimpanan dokumen (
document storage) yang lebih besar
, akses tanpa batas kepada berbagai
merchant yang bermitra di aplikasi Privy serta fitur e-meterai yang berkekuatan hukum.
Baca Juga: Privy Resmi Akuisisi AyoPajak, Dorong Administrasi Perpajakan Digital Terpercaya Guritno Adi Saputra, CTO Privy, menyampaikan, perusahanya juga merilis fitur baru lainnya yaitu PrivyChat. Fitur ini dapat digunakan sebagai
messaging platform yang terverifikasi. Sekaligus dapat meningkatkan pengalaman pengguna untuk mengulas, menyetujui dan menandatangani dokumen melalui fitur chat yang terintegrasi di aplikasi Privy. Penambahan fitur ini guna membantu pengguna individu dalam berkomunikasi secara real-time dengan tim dan klien, pengguna dapat memeriksa, menandatangani dokumen, berbagi informasi, dan mengkoordinasikan kegiatan administrasi tanpa beralih aplikasi. Dengan identitas yang terverifikasi, PrivyChat menjamin interaksi dengan pihak yang sah dan terpercaya. Informasi yang mereka bagikan hanya dapat diakses oleh pihak yang berhak.
Soal kemamanan pengguna sudah dijamin dengan dengan kategori sertifikat elektronik: Basic Digital Certificate dan Trusted Digital Certificate yang diterbitkan oleh WebTrust dan Kominfo. Kategori sertifikat ini disesuaikan dengan wilayah penandatanganan yang menggunakan aplikasi Privy, dan keduanya memiliki keunggulan masing-masing. Sertifikat tersebut menjamin keamanan dan kepercayaan dalam setiap tanda tangan digital yang dilakukan dengan Privy. Sebagai informasi, Saat ini, tercatat 47 juta pengguna terverifikasi dan lebih dari 3.600 perusahaan menggunakan layanan Privy. Pada 2023, Privy menjadi perusahaan asal Indonesia pertama yang mengekspor jasa berteknologi tinggi ke Australia. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Francisca bertha