JAKARTA. Tanda tangan digital menjadi lahan subur bagi startup PrivyID. Pasalnya, belum banyak yang menggarap segmen ini. Kemajuan pengiriman dokumen lewat jalur digital seperti email tak dibarengi perkembangan platform tanda tangan online. Marshall Pribadi, CEO platform tanda tangan digital PrivyID menyebut saat ini orang kerap salah kaprah soal pembuatan tanda tangan digital. "Kebanyakan masih pakai metode scan atau mengcapture tanda tangan dan mengubahnya menjadi digital," kata dia. Padahal, bentuk sertifikat dan tanda tangan digital bukan dokumen yang dipindai (scan). Tapi, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keaslian agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab. Tanda tangan elektronik yang legal, otentik dan aman harus sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Nah, melihat potensi itu, Marshall membuat platform PrivyID dan menawarkan jasa perekaman tanda tangan elektronik. Caranya, dengan merekam data informasi terkait penanda tangan. Seperti data diri, nomor telepon, alamat rumah, alamat IP publilk hingga lokasi di mana penandatanganan itu berlangsung.
PrivyID garap pasar tanda tangan digital
JAKARTA. Tanda tangan digital menjadi lahan subur bagi startup PrivyID. Pasalnya, belum banyak yang menggarap segmen ini. Kemajuan pengiriman dokumen lewat jalur digital seperti email tak dibarengi perkembangan platform tanda tangan online. Marshall Pribadi, CEO platform tanda tangan digital PrivyID menyebut saat ini orang kerap salah kaprah soal pembuatan tanda tangan digital. "Kebanyakan masih pakai metode scan atau mengcapture tanda tangan dan mengubahnya menjadi digital," kata dia. Padahal, bentuk sertifikat dan tanda tangan digital bukan dokumen yang dipindai (scan). Tapi, dokumen yang diproses melalui aplikasi di komputer untuk menjamin keaslian agar tidak dapat diubah oleh oknum yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggung jawab. Tanda tangan elektronik yang legal, otentik dan aman harus sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Nah, melihat potensi itu, Marshall membuat platform PrivyID dan menawarkan jasa perekaman tanda tangan elektronik. Caranya, dengan merekam data informasi terkait penanda tangan. Seperti data diri, nomor telepon, alamat rumah, alamat IP publilk hingga lokasi di mana penandatanganan itu berlangsung.