KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia tanda tangan digital di Indonesia kini tidak bisa beroperasi sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital lewat Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dirilis 6 September 2018 lalu. Peraturan menteri ini mengatur lima belas syarat yang harus dilakukan perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk bisa diakui sebagai perusahaan terdaftar oleh Menkominfo, di antaranya memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas; sudah lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi, atau penetration test; memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital dan memiliki sistem untuk menerbitkan, mengeloa dan menjamin keamanan sertifikat elektonik. Sebelumnya, penyedia tanda tangan digital juga harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Bila kedua peraturan tersebut telah ditaati, barulah institusi tersebut layak dipercaya untuk menerbitkan tanda tangan digital yang legal.
PrivyID penuhi syarat sebagai perusahaan penyedia tanda tangan digital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyedia tanda tangan digital di Indonesia kini tidak bisa beroperasi sembarangan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) kini lebih intens mengawasi perusahaan penyedia tanda tangan digital lewat Permenkominfo No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik yang dirilis 6 September 2018 lalu. Peraturan menteri ini mengatur lima belas syarat yang harus dilakukan perusahaan penyelenggara tanda tangan digital dan sertifikat elektronik untuk bisa diakui sebagai perusahaan terdaftar oleh Menkominfo, di antaranya memiliki infrastruktur tanda tangan digital di Indonesia, termasuk sistem dan fasilitas; sudah lulus pengujian sistem elektronik atau stress test, dan analisa keamanan informasi, atau penetration test; memiliki sistem untuk membuat dan mengelola tanda tangan digital dan memiliki sistem untuk menerbitkan, mengeloa dan menjamin keamanan sertifikat elektonik. Sebelumnya, penyedia tanda tangan digital juga harus terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang telah diatur dalam PP Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Bila kedua peraturan tersebut telah ditaati, barulah institusi tersebut layak dipercaya untuk menerbitkan tanda tangan digital yang legal.