KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PrivyID, aplikasi tanda tangan elektronik yang berdiri didanai badan usaha milik negara (BUMN), resmi menyandang status penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) berinduk dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi, yakni level 4. Dengan status berinduk ke Root Certificate Authority (CA) Republik Indonesia, maka negara telah menandatangani sertifikat elektronik milik PrivyID. Sehingga setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan PrivyID memiliki kekuatan pembuktian yang tertinggi. CEO PrivyID, Marshall Pribadi mengatakan, dengan status berinduk akan menambah kepercayaan publik terhadap layanan tanda tangan digital PrivyID. Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengantongi berbagai pengakuan, salah satunya sebagai PSrE tersertifikasi pertama dari Kominfo.
PrivyID resmi menyandang status PSrE berinduk dari Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PrivyID, aplikasi tanda tangan elektronik yang berdiri didanai badan usaha milik negara (BUMN), resmi menyandang status penyelenggara sertifikat elektronik (PSrE) berinduk dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk menerbitkan sertifikat elektronik dengan tingkat verifikasi tertinggi, yakni level 4. Dengan status berinduk ke Root Certificate Authority (CA) Republik Indonesia, maka negara telah menandatangani sertifikat elektronik milik PrivyID. Sehingga setiap dokumen elektronik yang ditandatangani menggunakan PrivyID memiliki kekuatan pembuktian yang tertinggi. CEO PrivyID, Marshall Pribadi mengatakan, dengan status berinduk akan menambah kepercayaan publik terhadap layanan tanda tangan digital PrivyID. Ia menyebutkan, saat ini pihaknya telah mengantongi berbagai pengakuan, salah satunya sebagai PSrE tersertifikasi pertama dari Kominfo.