Pro kontra batas atas tiket pesawat ekonomi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana kenaikan tarif batas bawah untuk tiket penerbangan kelas ekonomi ditanggapi oleh beberapa maskapai dengan bermacam-macam. Ada yang menyetujui, ada pula yang masih merasa keberatan dengan rencana ini.

Asosiasi Penerbangan Sipil atau Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengusulkan agar tarif batas bawah dinaikkan dari 30% menjadi 40% dari tarif batas atas. VP Corporate Communication Garuda, Ikhsan Rosan, mengatakan, Garuda akan mengikuti rencana ini sebagai mana adanya. “Sebenarnya kalau dari kita, ketika sudah diputuskan oleh menteri atau pemerintah, sebagai maskapai kita akan jalankan poinnya,” ucap Ikhsan kepada KONTAN. Jumat (13/10).

Maskapai Sriwjaya Air juga akan mengikuti aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. “Kebijakan Kemhub tentu telah mendapat kajian yang bagus dan komprehensif, jadi Sriwijaya Air Group pun akan mengikuti aturan yang dikeluarkan pemerintah,” tutur Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono.  Namun CEO Group Air Asia Indonesia, Dendy Kurniawan, merasa keberatan dengan adanya rencana kenaikan tarif batas bawah. “Kami lebih senang seandainya ditiadakan agar membuat siapa pun bisa terbang sesuai dengan slogan kami,” kata Dendy. Air Asia mempertimbangkan saat ini belum waktunya untuk melakukan penambahan tarif batas bawah. “Saat ini belum saatnya untuk dilakukan evaluasi terhadap penerapan tarif batas bawah jika mempertimbangkan faktor komponen harga avtur maupun nilai tukar rupiah dan pengaruhnya terhadap total biaya operasional,” jelas Dendy. Selain itu Air Asia juga mempertimbangkan sektor pariwisata yang tengah gencar didukung oleh pemerintah. Dendy mengatakan bahwa pertumbuhan arus pariwisata saat ini sedang positif dan hal ini juga sangat didukung oleh tarif penerbangan yang kompetitif.


Menurut Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, usul mengenai rencana kenaikan tarif batas bawah merupakan hal yang wajar. Namun memang harus ada audit efisiensi dari masing-masing maskapai terlebih dahulu.

Tulus juga menambahkan agar Kementerian Perhubungan sebaiknya juga mengumumkan kepada publik mengenai maskapai mana yang efisien dan maskapai mana yang tidak efisien. Tidak hanya itu, Kementerian Perhubungan juga harus mengumumkan performa pelayanan dari maskapai kepada konsumen.

Pemerintah harus mengkaji plus minusnya lebih dulu, sehingga tidak kontra produktif untuk sektor penerbangan. Terkait dampak langsung dari kenaikan tarif batas bawah ini, Tulus menyebutkan bahwa mungkin hal ini akan menurunkan jumlah penumpang pesawat. Selain itu, walau usul tersebut dirasa rasional oleh Tulus, Ia tetap merasa bahwa konsumen tidak seharusnya dibebankan dalam faktor ini. “Aspek in-efisiensi terhadap maskapai tidak bisa dibebankan kepada konsumen,” bilangnya.

Terkait dampak langsung dari kenaikan tarif batas bawah ini, Tulus menyebutkan bahwa mungkin hal ini akan menurunkan jumlah penumpang pesawat. Selain itu, walau usul tersebut dirasa rasional oleh Tulus, Ia tetap merasa bahwa konsumen tidak seharusnya dibebankan dalam faktor ini. “Aspek in-efisiensi terhadap maskapai tidak bisa dibebankan kepada konsumen,” bilangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini