JAKARTA. Meski sempat diwarnai interupsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui aturan tata cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang sering disebut dengan dana aspirasi DPR. Dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, sebagian besar fraksi setuju dengan tata cara pengusulan program dana aspirasi DPR. Hanya ada tiga fraksi yang menolak yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Hanura. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, untuk melaksanakan kewajibannya, anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Pro-kontra dana aspirasi yang disetujui DPR
JAKARTA. Meski sempat diwarnai interupsi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui aturan tata cara pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan atau yang sering disebut dengan dana aspirasi DPR. Dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, sebagian besar fraksi setuju dengan tata cara pengusulan program dana aspirasi DPR. Hanya ada tiga fraksi yang menolak yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dan Fraksi Hanura. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, untuk melaksanakan kewajibannya, anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah sesuai amanat Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).