KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mengatakan, dengan adanya surat edaran ini, Ditjen Pajak telah mengatur lebih jelas apa yang sebelumnya tidak didapatkan dalam PP 36, yaitu pada poin Pasal 5 ayat 2 di mana nilai harta bersih non kas ditentukan oleh Ditjen Pajak (official assessment). “Bagus, ini sudah mengatur lebih jelas. Di situ ada ketentuan bahwa mengacu ke SE sebelumnya (SE-54/PJ/2016). Paling tidak untuk beberapa item harta sudah lebih jelas,” kata Siddhi kepada KONTAN.co.id, Kamis (28/9)
Pro kontra menyikapi surat edaran PP 36
KONTAN.CO.ID - Usai mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2017, Direktur Jenderal Pajak pada 22 September 2017 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-24/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Harta Selain Kas yang Diperlakukan atau Dianggap Sebagai Penghasilan Dalam Rangka Pelaksanaan Pasal 18 Undang-Undang Pengampunan Pajak. Wakil Industri Keuangan Non-Bank Dewan Pimpinan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyapratama mengatakan, dengan adanya surat edaran ini, Ditjen Pajak telah mengatur lebih jelas apa yang sebelumnya tidak didapatkan dalam PP 36, yaitu pada poin Pasal 5 ayat 2 di mana nilai harta bersih non kas ditentukan oleh Ditjen Pajak (official assessment). “Bagus, ini sudah mengatur lebih jelas. Di situ ada ketentuan bahwa mengacu ke SE sebelumnya (SE-54/PJ/2016). Paling tidak untuk beberapa item harta sudah lebih jelas,” kata Siddhi kepada KONTAN.co.id, Kamis (28/9)