JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menuai banyak komentar. Dalam UU tersebut dijelaskan pula bila masyarakat adat diperbolehkan untuk membakar lahan maksimal 2 ha. Abdon Nababan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai, revisi tersebut tidak diperlukan karena masyarakat adat bukanlah penyebab kebakaran hutan. Api yang ada di lahan garapan mereka tidak bisa meloncat ke lahan lainnya karena ada sekat api. Kalau pun ada api yang meloncat ke lahan lain maka mereka akan dikenai sanksi secara adat. Lagipula, masyarakat adat hanya menanam tanaman varietas lokal saja seperti padi.
Pro kontra revisi UU lingkungan hidup
JAKARTA. Rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menuai banyak komentar. Dalam UU tersebut dijelaskan pula bila masyarakat adat diperbolehkan untuk membakar lahan maksimal 2 ha. Abdon Nababan Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menilai, revisi tersebut tidak diperlukan karena masyarakat adat bukanlah penyebab kebakaran hutan. Api yang ada di lahan garapan mereka tidak bisa meloncat ke lahan lainnya karena ada sekat api. Kalau pun ada api yang meloncat ke lahan lain maka mereka akan dikenai sanksi secara adat. Lagipula, masyarakat adat hanya menanam tanaman varietas lokal saja seperti padi.