KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema keberatan yang berlaku dalam UU KUP dinilai memicu kenaikan jumlah piutang pajak seiring dengan lonjakan kasus sengketa pajak. Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama kurun 2012-2016 jumlah piutang pajak naik signifikan. “Untuk menjamin hak negara atas pajak yang masih harus dibayar tanpa harus ditunda karena pengajuan keberatan atau banding, maka perubahan sebaiknya dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus politisi PAN Achmad Hafisz Thohir di Gedung DPR RI, Rabu (6/12). Pada 2012 jumlah sengketa pajak tercatat Rp 55 triliun dan naik jadi Rp 80 triliun pada 2013, lalu naik terus sampai sebesar Rp 122 triliun pada 2016. Peningkatan jumlah sengketa itu diikuti dengan melonjaknya piutang pajak di mana pada 2012 piutang pajak sebesar Rp 71 triliun dan naik pada 2013 menjadi Rp 77 triliun sampai pada 2016 senilai Rp 101 triliun.
Pro kontra skema keberatan dalam UU KUP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Skema keberatan yang berlaku dalam UU KUP dinilai memicu kenaikan jumlah piutang pajak seiring dengan lonjakan kasus sengketa pajak. Mengutip Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), selama kurun 2012-2016 jumlah piutang pajak naik signifikan. “Untuk menjamin hak negara atas pajak yang masih harus dibayar tanpa harus ditunda karena pengajuan keberatan atau banding, maka perubahan sebaiknya dilakukan,” kata Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus politisi PAN Achmad Hafisz Thohir di Gedung DPR RI, Rabu (6/12). Pada 2012 jumlah sengketa pajak tercatat Rp 55 triliun dan naik jadi Rp 80 triliun pada 2013, lalu naik terus sampai sebesar Rp 122 triliun pada 2016. Peningkatan jumlah sengketa itu diikuti dengan melonjaknya piutang pajak di mana pada 2012 piutang pajak sebesar Rp 71 triliun dan naik pada 2013 menjadi Rp 77 triliun sampai pada 2016 senilai Rp 101 triliun.