KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) untuk korporasi yang merugi supaya tetap menyetor pajak ke negara. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan AMT dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi. Berdasarkan paparan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5), AMT ditujukan bagi wajib pajak (WP) Badan dengan pajang penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum. Kendati begitu, Menkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT. Hanya saja International Monetary Fund (IMF), merekomendasikan kebijakan AMT, terutama bagi negara-negara berkembang dikenakan tarif 1% dari peredaran usaha.
Pro kontra terkait rencana kebijakan tarif pajak minimum
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana menerapkan kebijakan alternative minimum tax (AMT) untuk korporasi yang merugi supaya tetap menyetor pajak ke negara. Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengusulkan penerapan AMT dengan tujuan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak atas korporasi. Berdasarkan paparan Rapat Kerja (Raker) antara Menteri Keuangan dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Senin (31/5), AMT ditujukan bagi wajib pajak (WP) Badan dengan pajang penghasilan (PPh) terutang kurang dari batasan tertentu akan dikenai pajak penghasilan minimum. Kendati begitu, Menkeu belum menyampaikan usulan tarif AMT. Hanya saja International Monetary Fund (IMF), merekomendasikan kebijakan AMT, terutama bagi negara-negara berkembang dikenakan tarif 1% dari peredaran usaha.