KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengatur harga terbaru untuk layanan tes Covid-19 berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) untuk seluruh rumah sakit dan laboratorium di Indonesia. PT Prodia Widyahusada Tbk (PRDA) pun dipastikan mematuhi aturan baru tersebut. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia No. HK 02.02/I/3843/2021 mengenai Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR Covid-19. Legal Head & Corporate Secretary Prodia Widyahusada Marina Eka Amalia menyebut, pihaknya telah melakukan penyesuaian tarif baru untuk pemeriksaan SARS-CoV-2 RNA dengan metode real-time RT-PCR (PCR Covid-19) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran tersebut di seluruh cabang Prodia di Indonesia per 29 Oktober 2021.
PRDA Chart by TradingView Dalam pemberitaan sebelumnya, PRDA sempat mengalami tren penurunan rata-rata pemeriksaan tes PCR sekitar 20% pada Agustus-September. Hal ini seiring dengan tren penurunan kasus positif Covid-19 di Indonesia. Di sisi lain, PRDA merasakan peningkatan layanan tes selain Covid-19. Dalam melayani tes Covid-19, PRDA turut melakukan kolaborasi digital dengan beberapa platform digital seperti Halodoc, Grabhealth, Good Doctor, Traveloka, dan Tiket.com. Kerja sama ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia dalam menjangkau layanan kesehatan, khususnya pemeriksaan laboratorium. Editor: Handoyo .