Produk AC Indonesia kena bea impor antidumping sebesar 25% di Turki



JAKARTA. Dampak tuduhan praktek Circumvention atau semacam tindakan mengelabui untuk menghindari pengenaan bea oleh Pemerintah Turki untuk impor Air Conditioner (AC) dari dua perusahaan asal Indonesia, akan berdampak pada produk AC Indonesia lainnya yang akan masuk ke negara itu. Semua produk AC Indonesia yang akan masuk ke Turki akan ditahan oleh negara itu sebagai langkah antisipasi. Secara otomatis, pemberlakuan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) Circumvention juga akan berlaku bagi semua produk AC dari Indonesia.Wakil Ketua Bidang Home Appliance, Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel) Sukiatno Halim mengatakan, tuduhan dumping ini tidak akan banyak berpengaruh terhadap ekspor secara keseluruhan, sebab nilai ekspor AC relatif kecil.” Produksi AC dalam negeri masih fokus pada pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang besar.,” katanya. Sekadar informasi, perusahaan Indonesia yang dituduh melakukan praktek Circumvention oleh Pemerintah Turki adalah PT Changhong Elektrindo Utama dan PT Arisamandiri Pratama. Selain Indonesia, terdapat 4 negara lainnya yang dituduh melakukan Circumvention yaitu Vietnam, Filipina, Pakistan dan Mesir. Namun belakangan, Mesir akhirnya dikeluarkan dari tuduhan tersebut karena tidak terbukti.Akibat tudingan itu, Otoritas Dumping Turki melalui memutuskan pengenaan BMAD Circumvention terhadap impor produk AC sebesar 25% pada awal Januari 2011. Ketua Gabel, Ali Soebroto mengimbau pemerintah agar segera memberi klarifikasi ke pemerintah Turki. Tapi perusahaan yang dikenai tuduhan juga harus memenuhi semua persyaratan barang impor dari Turki. "Kalau sudah dilakukan klarifikasi dan semua persyaratan terpenuhi tidak akan ada masalah lagi," kata Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Rizki Caturini